Jumat 30 Apr 2021 05:20 WIB

Pemda Diminta Lebih Gencar Sosialisasikan Larangan Mudik

Pemda juga diharapkan segera membuat landasan hukum yang kuat terkait kebijakan mudik

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah penumpang berjalan memasuki kereta api Kutojaya Selatan di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (29/4). Pada H-7 jelang peniadaan mudik lebaran 2021, jumlah penumpang menuju arah Jawa Tengah dan Jawa Timur di Stasiun Kiaracondong mengalami peningkatan sebesar 30 persen atau mencapai 475 penumpang dibandingkan dengan hari sebelumnya. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah penumpang berjalan memasuki kereta api Kutojaya Selatan di Stasiun Kiaracondong, Kota Bandung, Kamis (29/4). Pada H-7 jelang peniadaan mudik lebaran 2021, jumlah penumpang menuju arah Jawa Tengah dan Jawa Timur di Stasiun Kiaracondong mengalami peningkatan sebesar 30 persen atau mencapai 475 penumpang dibandingkan dengan hari sebelumnya. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi kebijkan peniadaan mudik lebaran tahun ini. Pemerintah daerah juga diharapkan segera membuat landasan hukum yang kuat terkait kebijakan mudik di wilayahnya masing-masing.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah sudah melakukan rapat koordinasi bersama pemerintah daerah terkait hal ini untuk persiapan pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik lebaran.

"Pemerintah daerah harus mensosialisasikan secara jelas, antara periode pengetatan mobilitas dan peniadaan kegiatan mudik. Sosialisasi harus dilakukan hingga ke akar rumput hingga masyarakat dapat memahami dengan baik kebijakan mudik yang dikeluarkan pemerintah," Wiku dalam keterangan pers Perkembangan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Kamis (29/4).

Dan kembali ditegaskan, bahwa selama periode 22 April - 5 Mei 2021, semua kegiatan perjalanan masih diperbolehkan dengan pengetatan mobilitas melalui syarat hasil negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam.

Lalu, lada tanggal 6 - 17 Mei 2021, kegiatan perjalanan yang diperbolehkan hanya untuk kepentingan pekerjaan, urusan mendesak dan keperluan non mudik lainnya. Untuk pengecualian ini harus tetap mematuhi syarat wajib yaitu menyertakan surat negatif Covid-19 dan surat izin bepergian dari pihak berwenang terkait.

Baca juga : Buat Apa Ada Larangan Mudik tanpa Aturan Eksplisit

"Kedua dokumen ini akan diperiksa petugas di lapangan. Dalam periode ini, perjalanan mudik dilarang," kata Wiku.

Selanjutnya, pada periode tanggal 18 - 24 Mei 2021, kembali diberlakukan peraturan pengetatan mobilitas yang persyaratannya sesuai dengan periode sebelum peniadaan mudik. Khusus terkait kegiatan pariwisata selama 6 - 17 Mei 2021, kegiatan tersebut hanya bisa dilakukan di kabupaten/kota sesuai asal domisili, atau dalam satu kawasan aglomerasinya masing-masing. Karena perjalanan lintas batas daerah tidak diperbolehkan.

"Penyelenggara pariwisata dan aparat penegak hukum harus tegas dalam menerapkan protokol kesehatan termasuk membatasi jumlah pengunjung," kata Wiku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement