REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri perbankan untuk meningkatkan implementasi kebijakan stimulus lanjutan POJK No.48/POJK.03/2020 melalui surat edaran No.S-19/D.03/2021 tertanggal 29 Maret 2021. Adapun arahan ini untuk memberikan penjelasan dan penegasan kepada perbankan dalam melakukan restrukturisasi kredit.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo mengatakan penyaluran kredit pada Maret 2021 tumbuh Rp 77,3 triliun secara month to month (mtm) yang merupakan pertumbuhan tertinggi dalam 11 bulan terakhir, walau secara yoy masih terkontraksi 3,77 persen.
“Secara sektoral, kredit sektor pengolahan dan sektor perdagangan meningkat signifikan masing-masing Rp 22,02 triliun mtm dan Rp 16,40 triliun mtm dan dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 2,38 persen mtm atau 9,49 persen yoy,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (30/4).
Terkait suku bunga kredit, menurutnya, saat ini terus menurun sehingga diharapkan bisa ditingkatkan melalui permintaan kredit dari sektor usaha. “Suku bunga kredit sektor konsumsi turun dari 10,95 persen (Desember 2020) menjadi 10,90 pada Maret 2021,” ucapnya.
Pada periode yang sama, bunga kredit modal kerja juga turun dari 9,27 persen menjadi 9,12 persen dan kredit investasi turun dari 8,83 persen menjadi 8,73 persen. Dilihat dari sisi profil risiko lembaga jasa keuangan, pada Maret 2021 masih relatif terjaga dengan rasio non performing loan (NPL) gross tercatat sebesar 3,17 persen (NPL net 1,02 persen).
Kemudian likuiditas perbankan berada pada level yang memadai. Adapun rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per 21 April 2021 terpantau masing-masing pada level 162,69 persen dan 35,17 persen, di atas threshold masing-masing sebesar 50 persen dan 10 persen.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini tetap terjaga pada level yang memadai. Tercatat Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat sebesar 24,18 persen.
Anto menyebut saat ini OJK tetap melakukan sinergi dengan Pemerintah dalam memperluas akses pembiayaan kepada UMKM melalui peningkatan ekosistem digitalisasinya.
“Ke depan, OJK secara berkelanjutan melakukan asesmen terhadap keberhasilan proses restrukturisasi yang dilakukan oleh lembaga jasa keuangan termasuk memperhitungkan kecukupan langkah mitigasi dalam menjaga kestabilan sistem keuangan,” ucapnya.