REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bagi masyarakat yang penerbangannya terdampak kebijakan larangan mudik dapat mengajukan refund atau penggantian tiket secara bebas biaya. Khususnya bagi masyarakat yang sudah membeli tiket pesawat pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
"Dalam rangka menegakan aturan banyak yang melakukan refund, rerouting, dan schedule. Kami meminta maskapai kembalikan uang 100 persen," kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam Press Background Kebijakan Mudik, Kamis (29/4).
Novie menambahkan, bagi masyarakat yang ingin mengubah rute dan waktu keberangkatan juga tidak dikenakan biaya. Dia menegaskan, hal tersebut berlaku selama pembelian tiket dengan jadwal penerbangan 6-17 Mei 2021.
"Bagi yang ada kepentingan selama larangan mudik silakan dilakukan (tetap terbang sesuai dengan kriteria yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa larangan mudik)," jelas Novie.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengimbau masyarakat yang telah merencanakan perjalanan bertepatan dengan periode larangan mudik tersebut dapat segera melakukan penyesuaian rencana penerbangan. Irfan memastikam, Garuda Indonesia menyediakan fleksibilitas.
"Kami berikan pembebasan biaya tambahan bagi masyarakat yang melakukan perubahan rencana penerbangan, dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tutur Irfan.
Baca juga : Bandara tidak Ditutup Selama Masa Larangan Mudik
Irfan mengharapkan, ketentuan larangan mudik dapat dimaknai sebagai upaya pencegahan penularan serta akselerasi pemulihan yang lebih luas. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan momentum vaksinasi nasional yang telah dilaksanakan pemerintah sejak awal 2021.