Jumat 30 Apr 2021 10:50 WIB

KPK Cegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Luar Negeri

Pelarangan bepergian ke luar negeri bagi Azis Syamsuddin berlangsung enam bulan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menjawab pertanyaan wartawan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri. Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan, KPK pada Selasa (27/4) telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham terkait pencegahan ke luar negeri tersebut.

Selain Azis, dua orang lainnya juga turut dicegah. "Pelarangan bepergian ke luar tersebut terhitung mulai 27 April 2021 hingga selama enam bulan ke depan," ucap Ali dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (30/4).

Pencegahan itu dilakukan terkait kasus dugaan suap untuk tidak menaikkan perkara ke tingkat penyidikan dengan tersangka penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan kawan-kawan.

"Langkah pencegahan ke luar negeri ini tentu dalam rangka kepentingan percepatan pemeriksaan dan menggali bukti-bukti lain agar pada saat diperlukan untuk dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak-pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia," kata Ali.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada Rabu (28/4) juga telah menggeledah ruang kerja Azis di gedung DPR RI Jakarta dan rumah dinas Azis di Jakarta Selatan. Tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan kasus dari penggeledahan tersebut.

Dalam konstruksi perkara disebut pada Oktober 2020, Syahrial menemui Azis di rumah dinas Azis dan menyampaikan permasalahan adanya penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK di Pemkot Tanjungbalai. Azis langsung memperkenalkan Syahrial dengan Stepanus.

Dalam pertemuan tersebut, Syahrial menyampaikan permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap penyidikan. Dia juga meminta agar Stepanus dapat membantu agar permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.

Baca juga : MKD tidak Perlu Tunggu KPK Proses Azis Syamsuddin

Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang Rp 1,5 miliar. Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman Stepanus.

Syahrial juga memberikan uang secara tunai kepada Stepanus hingga total uang yang telah diterima Stepanus Rp 1,3 miliar. Dari uang yang telah diterima oleh Stepanus dari Syahrial, kemudian diberikan kepada Maskur sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement