In Picture: Penghentian Sementara Operasional Bus di Masa Larangan Mudik
Bus AKDP dan AKAP akan dilarang beroperasi pada 6 hingga 17 Mei mendatang..
Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi
Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah sopir dan kondektur menunggu penumpang di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah sopir dan kondektur menunggu penumpang di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah sopir dan kondektur menunggu penumpang di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah sopir dan kondektur menunggu penumpang di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang.
sumber : Republika
Advertisement