Jumat 30 Apr 2021 12:51 WIB

In Picture: Penghentian Sementara Operasional Bus di Masa Larangan Mudik

Bus AKDP dan AKAP akan dilarang beroperasi pada 6 hingga 17 Mei mendatang..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Yogi Ardhi

Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah sopir dan kondektur menunggu penumpang di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah sopir dan kondektur menunggu penumpang di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah sopir dan kondektur menunggu penumpang di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang. Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sejumlah sopir dan kondektur menunggu penumpang di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Jumat (30/4). Dinas Perhubungan Kota Bandung memastikan operasional kendaraan bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dihentikan sementara dan terbatas selama masa larangan mudik dari 6 hingga 17 Mei mendatang.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement