Jumat 30 Apr 2021 12:59 WIB

Pengamat Ungkap Konsekuensi Usai KKB Dicap Teroris

Organisasi dan orang yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Personel Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua.
Foto: Istimewa
Personel Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi menyebut Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan organisasi yang berafiliasi di Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Peneliti terorisme UI Ridlwan Habib menyimpulkan, setidaknya ada tiga konsekuensi setelah KKB dinyatakan sebagai organisasi teroris. 

"Pertama ujung tombak penanganan adalah Polri dalam hal ini Densus 88 , dan para pelaku dihukum menggunakan UU 5 tahun 2018," kata Ridlwan dalam keterangan resmi pada wartawan, Jumat (30/4).

Dalam operasi penegakan hukum terhadap terorisme, Ridlwan menyebut Polri bisa meminta bantuan  TNI, bahkan pasukan khususTNI. "Namun perlu segera ada Perpres TNI mengatasi terorisme sebagai payung hukum dan bisa segera ditandatangani oleh Presiden Jokowi," ujar Ridlwan.

Konsekuensi kedua, lanjut Ridlwan adalah penyebutan secara spesifik kelompok terorisme di Papua berdasarkan pimpinan mereka. Ia mewanti-wanti jangan sampai salah menyebut sebagai kelompok teroris Papua karena akan membuat marah warga Papua lain yang tidak mendukung aksi bersenjata.