REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI — Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi mengeluarkan surat perihal larangan mudik sementara bagi warga Kota Bekasi.
Surat itu ditujukan kepada Tim Pembina Wilayah, Camat se-Kota Bekasi, Lurah se-Kota Bekasi, Kepala Puskesmas se-Kota Bekasi.
Surat ditandatangi oleh Wali Kota Bekasi sekaligus selaku Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Pihak pemkot juga menerbitkan Adendum Surat Edaran No 13 tahun 2021 dengan tujuan untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat serta mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan 1442 H dan lebaran ldul Fitri 2021.
“Dengan begitu, maka terhitung tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dilakukannya masa peniadaan mudik dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021,” jelas Rahmat.
Adapun, peniadaan kegiatan mudik untuk sementara bagi masyarakat Kota Bekasi dengan semua jenis moda lintas kota/kabupaten provinsi/negara ini dilakukan sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan suci Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriah.
“Pembatasan perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logisitik,” terangnya.
Namun begitu, pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, diperbolehkan. Di antaranya untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.