Jumat 30 Apr 2021 15:12 WIB

THR dan Gaji Ke-13 Presiden dan Pejabat Negara akan Cair

Peraturan presiden tentang THR dan gaji ke-13 diteken pada 28 April 2021.

Rep: Dessy Suciati Saputri / Red: Nur Aini
Presiden Indonesia Joko Widodo
Foto: AP/Indonesian Presidential Palace
Presiden Indonesia Joko Widodo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden No 63 Tahun 2021 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2021. Peraturan presiden tersebut diteken pada 28 April 2021.

Dalam aturan itu disebutkan, pemberian THR dan gaji ke-13 ini merupakan upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat sehingga dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga

Pada pasal 3 disebutkan bahwa salah satu penerima THR dan gaji ke-13 yakni pejabat negara. Pejabat negara tersebut terdiri atas:

1. Presiden dan Wakil Presiden

2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR

3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR

4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD

5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada MA serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, kecuali Hakim Ad Hoc

6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MK

7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan

8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial

9. Ketua dan Wakil Ketua KPK

10. Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri

11. Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh

12. Gubernur dan Wakil Gubernur

13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

14. Pejabat Negara lain yang ditentukan oleh UU

Lebih lanjut, dalam Pasal 6 Ayat (1) PP ini disebutkan bahwa komponen THR dan gaji ke-13 bagi pejabat negara terdiri atas:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga

3. Tunjangan pangan

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.

Sementara itu, dalam Ayat (2) Pasal 6 juga disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi Wakil Menteri paling banyak sebesar 85 persen dari THR dan Gaji ke-13 yang diberikan kepada Menteri.

THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Namun, selanjutnya diatur bahwa jika THR belum dapat dibayarkan dalam 10 hari kerja sebelum hari raya, maka THR dapat dibayarkan setelah hari raya.

Baca juga: Kimia Farma Pecat Petugas Layanan Rapid Test Kualanamu

“Dalam hal Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi pasal 11 ayat (2).

Sedangkan, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni. “Dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, Gaji Ketiga Belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni,” demikian bunyi pasal 12 ayat (2).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement