Jumat 30 Apr 2021 16:35 WIB

Kapolda: Tersangka Alat Uji Cepat Bekas Raup Untung Rp 1,8 M

Para pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik itu sudah melakukannya sejak Desember 2020.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menunjukan barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021). Polda Sumatera Utara menangkap lima orang tersangka berinisial RN, AD, AT, EK dan EL serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat swab antigen bekas yang siap untuk digunakan.
Foto: ANTARA/Adiva Niki/
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menunjukan barang bukti alat swab tes cepat antigen bekas saat rilis kasus di Polda Sumatera Utara, Medan, Sumatera Utara, Kamis (29/4/2021). Polda Sumatera Utara menangkap lima orang tersangka berinisial RN, AD, AT, EK dan EL serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat swab antigen bekas yang siap untuk digunakan.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Panca Putra mengatakan, para tersangka kasus penggunaan alat uji cepat antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu di Deli Serdang, meraup keuntungan hingga Rp 1,8 miliar. Praktik yang dilakukan para tersangka yang merupakan pekerja di PT Kimia Farma Diagnostik tersebut sudah melakukan praktik tes antigen sejak Desember 2020.

Adapun identitas para tersangka masing-masing berinisial PM, DP, SP, MR dan RN."Kurang lebih yang kami hitung kalau dari Desember 2020, perkiraan kami Rp 1,8 miliar," katanya.

Jumlah tersebut diperkirakan berdasarkan estimasi penggunaan layanan tes uji cepat Covid-19 di Bandara Kualanamu sebanyak 200 orang per hari. "Yang jelas, petugas kami mengamankan barang bukti Rp 149 juta dari tangan tersangka," katanya lagi.

Hingga saat ini, penyidik Polda Sumut terus melakukan pengembangan penyelidikan untuk mendeteksi kemungkinan adanya tersangka baru.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement