Sabtu 01 May 2021 02:20 WIB

Pria Asal Serang Ditangkap Saat Mencuri di SMAN 8 Bogor

Polisi mengamankan 9 unit proyektor yang dicuri di SMAN 8 Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban melihat pelaku pencuri proyektor di SMAN 8 Bogor, Achmad Hadi (30) saat melakukan reka adegan pencurian, Jumat (30/4).
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban melihat pelaku pencuri proyektor di SMAN 8 Bogor, Achmad Hadi (30) saat melakukan reka adegan pencurian, Jumat (30/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Achmad Hadi (30 tahun), warga asal Kota Serang, Banten ditangkap Tim Kujang dari Polresta Bogor Kota saat tengah mencuri proyektor di SMAN 8 Bogor, di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor. Selain Achmad, duo kembar Indra Heryana (24) dan Andri Heryadi (24) yang berperan sebagai penadah juga turut ditangkap polisi.

Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Arsal Sahban mengungkapkan, dari tangan para tersangka polisi juga mengamankan sembilan unit proyektor yang sudah siap diangkut menggunakan mobil milik Andri.

Baca Juga

“Mereka ambilnya infocus (proyektor) karena ada nilai harganya. Si kembar ini jadi penadah. Sembilan unit ini kalau ditotal harganya sekitar Rp 35 juta,” kata Arsal ketika ditemui di SMAN 8 Bogor, Jumat (30/4).

Lebih lanjut, Arsal menjelaskan, dalam melancarkan aksinya, tersangka Achmad beraksi seorang diri saat memasuki sekolah. Achmad sudah mempersiapkan dua jenis obeng untuk mencongkel jendela dari ruangan yang disasarnya.

Setelah berhasil mencongkel jendela, lanjut Arsal, tersangka Achmad langsung memasuki ruangan. Kemudian menyusun meja dan kursi untuk mengambil proyektor yang tergantung di langit-langit ruang kelas. “Jadi dia masuk ke ruangan, buat ambil proyektor yang tergantung dia susun meja dan kursi. Dia ambil satu per satu, sampai dapat sembilan unit,” tutur Arsal.

Dia melanjutkan, ketika Achmad tengah beraksi seorang diri di dalam sekolah, duo kembar Indra dan Andri menunggu dalam mobil di depan sebuah minimarket yang terletak tidak jauh dari SMAN 8 Bogor. Saat itu, Tim Kujang tengah berpatroli di sekitar lokasi kejadian dan melihat ada mobil yang mencurigakan.

“Saat itu Tim Kujang melihat ada mobil mencurigakan, ditelusuri. Belum sempat si Achmad keluar (dari sekolah), sudah ketangkap sama petugas yang patroli,” ucap Arsal.

Berdasarkan pengakuan Achmad, Arsal mengatakan, tersangka baru melakukan pencurian di sekolah sebanyak dua kali. Yakni di Sukabumi dan di Kota Bogor.

Sehingga, lanjutnya, polisi akan mendalami kejadian pencurian tersebut. Sebab, ketiga tersangka rela menempuh jarak ratusan kilometer dari Serang menuju daerah lain, hanya dengan modal informasi dari Google.

“Pengakuannya dua kali (melakukan pencurian), tapi tentu kita dalami. Karena tersangka ini sangat ahli dan paham bisa memasuki sekolah hanya berdasarkan informasi di Google kalau di ruangan SMAN 8 ada proyektor,” tuturnya.

Para pelaku, lanjut Arsal, dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Di lokasi yang sama, Achmad mengaku baru dua kali melakukan pencurian proyektor. Dimana aksi pertamanya dilakukan di sebuah sekolah di Sukabumi. “Udah dua kali, pertama di Sukabumi dapat lima unit infocus,” ujarnya.

Sementara itu, duo kembar Indra dan Andri tidak mengaku tidak mengetahui jika Achmad melakukan pencurian proyektor yang kerap dijual oleh keduanya. Berdasarkan pengakuan Indra, biasanya dia dan saudara kembarnya menjual proyektor di forum jual beli online di Facebook.

Termasuk, lanjutnya, lima unit proyektor yang sebelumnya juga didapatkan dari tangan Achmad. “Di jual lewat Facebook jual beli online, dua kali ini ambil dari Achmad. Duitnya buat makan sehari-hari, bayar utang, dan bayar cicilan motor,” ujarnya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement