Jumat 30 Apr 2021 22:10 WIB

Henry Percayakan Ketum Tegas Bersikap Terkait Kasus Azis

Keputusan Ketum Golkar untuk pecat Azis Syamsuddin menunggu Dewan Etik Partai

Henry Indraguna. Plt Ketua LKI (Lembaga Komunikasi dan Informasi) DPP Partai Golkar Henry Indraguna mengatakan, dugaan kasus tindak pidana korupsi yang mendera koleganya yakni Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terkait suap kepada salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
Foto: .
Henry Indraguna. Plt Ketua LKI (Lembaga Komunikasi dan Informasi) DPP Partai Golkar Henry Indraguna mengatakan, dugaan kasus tindak pidana korupsi yang mendera koleganya yakni Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terkait suap kepada salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Plt Ketua LKI (Lembaga Komunikasi dan Informasi) DPP Partai Golkar Henry Indraguna mengatakan, dugaan kasus tindak pidana korupsi yang mendera koleganya yakni Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin terkait suap kepada salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

Kasus yang melibatkan Azis, kata dia, sejatinya sudah diatur dan dijamin oleh Undang-Undang yakni bagi setiap orang yang diduga melakukan suatu tindak pidana korupsi sebelum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dianggap masih merdeka. Artinya masih dijamin kemerdekaan hak asasinya untuk bebas bergerak dan beraktivitas sesuai hak-hak sebagai warga negara sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Secara tegas diatur di dalam penjelasan pasal 3 huruf c KUHAP dan pasal 8 ayat 1 Undang-undang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: berdasarkan penjelasan umum KUHAP butir ke 3 huruf c yaitu, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan atau dihadapkan di muka sidang pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap," paparnya.

Sambung Henry, berdasarkan pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi: "Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap."

Namun demikian, Henry mengapresiasi penegasan Ketua KPK Firli Bahuri bahwa KPK akan terus bekerja, kerja dan kerja untuk mencari keterangan dan bukti yang dilakukan oleh tim penyidik KPK dalam penggeledahan di berbagai lokasi ruang kerja di DPR RI, rumah dinas dan rumah pribadi Wakil Ketua DPR RI tersebut.

"Pak Firli mengatakan KPK akan bekerja keras untuk mencari bukti-bukti. Status seseorang harus didasarkan atas cukupnya bukti, bukan pendapat, bukan persepsi, dan bukan juga asumsi apalagi halusinasi adalah hal yang sangat positif. Memang harus seperti itu kerja KPK akan terus mendalami dan mempelajari, telaah keterangan para saksi dan bukti-bukti lainnya untuk membuat terangnya suatu peristiwa, perbuatan dan siapa pelakunya. Semua tindakan untuk menduga seseorang sebagai tersangka harus beralaskan kecukupan bukti. KPK juga tegak lurus menegakkan supremasi hukum dengan tidak akan pandang dulu dalam bertindak," urai Wakil Ketua Pengurus Pusat Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Kasgoro 1957 ini.

Lalu terkait aksi demo yang menyuarakan tuntutan tangkap Azis Syamsuddin yang dimotori oleh sejumlah mahasiswa dan pemuda yang terdiri dari Amsub, JIHN, KMN, Jarak dan Semar, Vice President Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini menilai sebagai hal yang sah-sah saja dilakukan oleh komponen civil society sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penyelewengan kekuasaan oleh oknum pejabat tinggi negara dan oknum petinggi partai. 

"Hal itu merupakan tindakan yang dilakukan secara wajar dan sah dijamin Undang-undang dalam kehidupan berdemokrasi sebagai bentuk menyalurkan pendapat dan aspirasi agar hukum di Indonesia juga tegak lurus memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa pandang bulu. Jadi juga harus tetap dihormati namun juga bentuk protes dan aksi demo itu tidak memaksakan kehendak apalagi sampai anarkis " tandas Henry yang juga berprofesi sebagai advokat ini.

Begitu juga dengan desakan agar Ketum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto lebih tegas dan cepat mencopot Azis Syamsuddin dari posisinya di Pimpinan DPP Golkar dan jabatan politik sebagai Pimpinan DPR RI atau Alat Kelengkapan Dewan (AKD), menurut Henry, hal tersebut tentunya akan tergantung kepada proses hukum yang baru dijalankan oleh lembaga antirasuah ini dan menunggu keputusan Ketum Airlangga Hartarto yang tentu juga didasarkan kepada keputusan Dewan Etik Partai dan Keputusan Pleno DPP Partai Golkar.

Diberitakan sebelumnya, penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju ditangkap oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pada Selasa 20 April 2021. Penyidik antirasuah itu ditangkap lantaran kasus dugaan suap oleh Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dalam penanganan perkara tahun 2020-2021.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement