REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengakui pihaknya belum memberikan akses kepada pengacara untuk menemui tersangka terorisme, Munarman. Ia beralasan bahwa penanganan kasus terorisme berbeda dengan tindak pidana umum.
"Penyidikan kasus terorisme itu berbeda hukum acara pidananya dengan kasus biasa," ungkap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4)
Dengan demikian, kata Ramadhan, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri memiliki waktu dan bisa fokus untuk melakukan pendalaman kepada Munarman sebagai tersangka. Begitu juga dengan waktu penyidik untuk menelusuri kasus-kasus yang menjerat Munarman. Jika pada kasus pidana umum lainnya, penyidik hanya diberi waktu 1X24 jam.
"Penyidik Tim Densus 88 Antiteror Polri memiliki tenggat waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya, kuasa hukum Munarman, Ichwan Tuankotta mengeluhkan bahwa hingga Jumat (30/4) pihaknya belum dapat menemui Munarman yang sudah ditangkap sejak tiga hari lalu. Karena itu, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui bagaimana kondisi Munarman usai ditangkap sampai saat ini.
Penangkapan Munarman terkait dengan kasus beberapa baiat kepada kelompok terorisme beberapa tahun silam. Diantaranya terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan. Kemudian Munarman juga diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Kemudian juga disebut-sebut ikut dalam pemufakatan jahat dalam aksi terorisme, dan duga menyembunyikan informasi tentang tindak pidana tersebut.