REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto Ferianto mengatakan dua perusahaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung belum menyelesaikan tunjangan hari raya atau (THR) Idul Fitri tahun 2020.
"Tahun 2020, Pemerintah memberi ruang kepada pengusaha boleh bayar THR sampai bulan Desember 2020. Namun hingga kini ada dua perusahaan belum menunaikan kewajiban membayar THR 2020," kata Roy Jinto Ferianto pada Diskusi Menanti THR 2021 yang diadakan oleh Forum Diskusi Wartawan Bandung (FDWB) dan DIM Unpad.
Ia menuturkan masih adanya perusahaan yang menunggak THR tahun 2020 lalu dikarenakan terkait dampak dari kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR.
Roy Jinto mempermasalahkan hal tersebut karena jika merujuk pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, tidak tertuang mengenai pembayaran THR yang diperkenankan untuk ditunda atau dicicil.
"THR itu kan penghasilan buruh non-upah sifatnya wajib. Sekarang karena perusahaan boleh melakukan musyawarah dan perundingan sehingga THR dibayar tidak tepat waktu," kata dia.
Ia menegaskan, pasal 2 dan pasal 5 pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 itu merupakan kunci bagi perusahaan untuk memenuhi hak karyawan memperoleh THR. "Aturan baru ini justru melanggar aturan yang sudah ada. Buruh sangat dirugikan," kata dia.
Kebijakan paket ekonomi yang dibuat pemerintah pusat mengarah hanya demi kepentingan pengusaha semata. "Jangan kondisi Covid-19 selalu dijadikan alasan. Industri garmen sudah berjalan normal setelah Idul Fitri tahun lalu. Tapi, buruh kondisinya tidak diuntungan oleh pemerintah," kata dia.
Hingga saat ini masih banyak buruh yang tidak melaporkan perusahaan yang tidak membayarkan THR salah satunya lantaran tidak memiliki serikar kerja. "Ada perusahaan yang mencicil THR dalam bentuk barang produksi. Khawatirnya akan terjadi penumpukan THR, yang tahun lalu saja belum dibayar," katanya.