REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan cara pengajuan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama periode larangan mudik Lebaran 2021. Syafrin menyebut, hal itu dapat dilakukan secara daring (online) melalui JakEvo.
"Jadi pemohon mengajukan melalui JakEvo secara daring," kata Syafrin saat dihubungi, Jumat (30/4).
Syafrin mengatakan, pengajuan SIKM secara daring lewat JakEvo bertujuan agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor kelurahan. Namun, surat tersebut tetap akan diproses dan ditandatangani oleh kelurahan setempat.
"Jadi yang akan memproses itu nanti adalah rekan-rekan di PTSP Kelurahan (melalui daring), setelah diproses datanya terverifikasi dengan baik, maka itu langsung ditandatangani oleh lurah setempat," ujarnya.
Dia mengatakan, mekanisme pengajuan SIKM itu dengan cara melampirkan atau mengunggah sejumlah persyaratan administrasi yang diperlukan. Persyaratan tersebut nantinya akan ditampilkan di dalam JakEvo yang saat ini sedang diproses untuk dijadikan aturan formal.
"Prosedur operasi standar dalam proses penandatanganan, itu akan mengatur mekanismenya saja," tutur Syafrin.
Ia mencontohkan, jika ada masyarakat yang hendak bepergian ke luar kota karena urusan kedukaan, maka saat mengajukan pembuatan SIKM akan diminta melampirkan surat keterangan kematian dari daerah asal.
"Kemudian, misalnya ada orang sakit di kampung, ada surat keterangan sakit dari rumah sakit setempat, itu dokumen yang dilampirkan beserta KTP pemohon," jelasnya.
Setelah pengajuan itu diproses, hasilnya nanti akan dikirimkan dalam bentuk online yang sudah ditandatangani oleh kelurahan dalam bentuk digital atau kode QR. SIKM pun dapat dikirimkan kepada pemohon melalui email.
"Bisa dikirim ke email. Begitu yang bersangkutan melampirkan persyaratan administrasi," kata dia.
Meski demikian, sambung dia, aturan lengkap mengenai SIKM baru akan dipublikasikan pekan depan. Setelah Keputusan Gubernur disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Kami akan sosialisasikan masif tentu melalui rekan-rekan media juga, media sosial dan kanal-kanal Pemprov DKI," kata dia.
Lebih lanjut Syafrin menuturkan, SIKM tersebut berlaku untuk masyarakat umum dan para pekerja informal saja. Sedangkan untuk ASN dan karyawan swasta yang hendak dinas ke luar kota cukup menunjukan surat tugas dari tempat kerja masing-masing sebagai pengganti SIKM.
"Untuk SIKM hanya berlaku bagi pekerja informal dan masyarakat umum. Sementara bagi ASN dan karyawan swasta berlaku surat tugas dari tempat kerja masing-masing," imbuhnya.
Adapun penerapan SIKM tahun ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Dalam SE tersebut mengatur tiga kriteria diperbolehkannya perjalanan saat Covid-19.
Kriteria pertama adalah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan, wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Kriteria kedua adalah untuk karyawan swasta yang masuk dalam sektor-sektor utama, dapat mencantumkan surat tugas yang bisa diperoleh dari pimpinan.
Sementara kriteria ketiga, bagi pegawai non formal atau masyarakat umum itu wajib menunjukkan SIKM yang bisa diurus kelurahan setempat sesuai domisili.
SIKM itu pun tidak berlaku untuk perjalanan dari dan menuju daerah penyangga, yakni Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Sebab, Jabodetabek merupakan satu kesatuan wilayah.
Namun, bagi masyarakat luar kota yang hendak melakukan perjalanan menuju Jabodetabek maupun sebaliknya, wajib menunjukan SIKM. "Yang keluar Jabodetabek, misalnya dari Bekasi ke Karawang, ke Bandung, otomatis perlu SIKM," ucap Syafrin.