Jumat 30 Apr 2021 21:46 WIB

Simulasi Penyekatan Pemudik Digelar di Jalur Gentong Tasik

Polres Tasikmalaya Kota melakukan simulasi enam skenario.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Irfan Fitrat
Polisi melakukan simulasi penyekatan pemudik di jalur Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (30/4/2021).
Foto: Dok Polres Tasikmalaya Kota
Polisi melakukan simulasi penyekatan pemudik di jalur Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (30/4/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Jajaran kepolisian menyimulasikan penyekatan pemudik di jalur Gentong, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, Jumat (30/4). Titik tersebut merupakan jalur utama kendaraan menuju Tasikmalaya dari arah Bandung atau Jakarta.

Menurut Kepala Polres (Kapolres) Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, dalam kegiatan ini disimulasikan enam skenario penyekatan. “Mulai dari penyekatan kepada pemudik, lalu penanganan kepada pengguna jalan yang diizinkan untuk melaksanakan (perjalanan) kedinasan, ada yang sakit, ibu hamil, dan lainnya,” kata dia.

Untuk skenario pertama, disimulasikan adanya pengguna kendaraan dengan nomor pelat kode Z asal Sumedang yang hendak menuju Kota Tasikmalaya. Petugas yang berjaga di pos penyekatan kemudian menanyakan asal pengguna kendaraan, serta memeriksa identitas dan kelengkapan administrasinya.

Pengguna kendaraan tersebut dapat menunjukkan kelengkapan administrasi, serta surat keterangan hasil tes swab. Namun, surat keterangan tersebut sudah kedaluwarsa. Karena itu, pengguna kendaraan tersebut diminta putar balik ke daerah asalnya.

Skenario kedua, ada pengguna kendaraan dari wilayah Bandung dengan pelat nomor kode D yang hendak menuju Tasikmalaya. Petugas kemudian memeriksa kelengkapan administrasi pengemudi. Pengemudi diketahui merupakan karyawan bank dan mendapat tugas dari atasannya untuk ke Kota Tasikmalaya. Pengemudi tersebut dipersilakan melintas.

Untuk skenario ketiga, petugas memeriksa secara acak pengguna kendaraan dengan pelat nomor Z. Pelat nomor Z yang dimaksud khusus dari wilayah Tasikmalaya, Ciamis, Banjar, dan Pangandaran. Apabila pengemudi tersebut dapat memenuhi persyaratan kesehatan, petugas akan mempersilakannya melintas.

Pada skenario keempat, petugas memeriksa pengguna kendaraan dengan pelat nomor kode A asal Serang, Banten. Setelah dilakukan pemeriksaan, pengguna kendaraan itu tidak dapat menunjukkan surat keterangan hasil tes swab atau tes rapid, serta tidak dapat memperlihatkan kelengkapan administrasi kepada petugas. Pengguna kendaraan itu kemudian diminta putar balik.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement