Sabtu 01 May 2021 00:17 WIB

Ansor Minta Proses Hukum Azis Syamsuddin Dihormati

Biarkan hukum bekerja dengan baik, beri kesempatan penyidik KPK membuktikan kasus ini

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Andi Nur Aminah
Penyidik KPK membawa tiga koper dan satu kardus usai menggeledah ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/4).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Penyidik KPK membawa tiga koper dan satu kardus usai menggeledah ruangan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gerakan Pemuda (GP) Ansor meminta kasus pencekalan dan pencegahan ke luar negeri yang dilakukan KPK terhadap Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin tidak dimaknai secara berlebihan. Menurut GP Ansor, kasus pencekalan terkait dugaan kasus suap penyidik KPK oleh Wali Kota Tanjungbalai ini, harus diposisikan pada kerangka hukum.

Ketua Pimpinan Pusat GP Ansor, Luqman Hakim mengatakan, langkah yang dilakukan KPK dilindungi oleh Undang-undang. Sehingga, dia meminta kasus ini tidak ditafsiri secara berlebihan, termasuk politis. Dimana penyidik KPK diminta untuk diberi kesempatan untuk membuktikan kasus ini.

Baca Juga

“Biarkan hukum bekerja dengan baik, beri kesempatan penyidik KPK untuk membuktikan kasus ini agar semuanya gamblang,” ujar Luqman di Jakarta, Jumat  (30/4).

Lebih lanjut, Luqman menuturkan, langkah KPK dalam mencegah dan menangkal Azis Syamsuddin, merupakan bagian menjunjung tinggi prinsip persamaan semua orang di mata hukum (equality before the law). Dia menilai, upaya ini harus mendapat dukungan bersama. Dengan tujuan agar upaya penegakan hukum di Indonesia juga bisa berjalan dengan baik.

Selain memberi ruang kepada KPK, Luqman juga meminta publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap Azis Syamsuddin. Dengan demikian, jangan sampai upaya KPK ini justru dimaknai untuk menjatuhkan nama pribadi, partai atau kelompok tertentu. “Kita semua harus dewasa menyikapi masalah ini dalam kerangka membangun bangsa yang bersih, ucapnya.

Diketahui, Azis Syamsuddin yang juga politikus Partai Golkar ini dilarang bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan sejak 27 April 2021. Surat permohonan pencegahan Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri pun telah dikirim KPK ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement