Sabtu 01 May 2021 05:15 WIB

Ini Besaran Gaji Mereka yang Kena Zakat Pendapatan

Besaran nisab zakat pendapatan dan jasa ditetapkan berdasarkan fatwa MUI.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Ini Besaran Gaji Mereka yang Kena Zakat Pendapatan
Foto: dok. Republika
Ini Besaran Gaji Mereka yang Kena Zakat Pendapatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan kajian dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), besaran zakat pendapatan dengan nisab per tahun Rp 79.738.415 atau per bulan Rp 6.644.868. Hal ini berdasarkan SK Ketua Baznas RI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021.

"Dalam menentukan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa, Baznas mengacu kepada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 31 tahun 2019 yang menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa disepadankan dengan 85 gram emas dengan kadar zakat sebesar 2,5 persen," kata Ketua Baznas, Noor Achmad, dalam webinar Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021 yang digelar via daring, Jumat (30/4).

Baca Juga

Noor mengatakan, untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat, setiap tahun Baznas akan menentukan besaran nilai nisab zakat. Ini khususnya zakat pendapatan dan jasa yang akan menjadi rujukan bagi Baznas daerah dan juga Lembaga Amil Zakat (LAZ) dalam menetapkan besaran nisab zakat pendapatan dan jasa secara nasional.

"Dalam konteks pengelolaan zakat di Indonesia, sejak 2003, MUI telah mengeluarkan fatwa terkait besaran nisab zakat utamanya zakat pendapatan dan jasa yakni Fatwa No. 3 tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan. Dalam fatwa tersebut MUI menetapkan  besaran nisab untuk zakat pendapatan dan jasa senilai 85 gram emas.

Hal ini juga semakin diperkuat dengan PMA nomor 31 tahun 2019 di mana dalam pasal 26 tertulis jika nilai nisab zakat pendapatan dan jasa setara dengan 85 gram emas dengan kadar 2,5 persen.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement