Jumat 30 Apr 2021 23:48 WIB

Pendatang Masuk Kota Yogyakarta Diminta Aktif Melapor

Pendatang masuk Yogyakarta bisa melapor di website corona.jogjakota.go.id

Rep: Silvy Dian Setiawan / Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi juga meminta pendatang untuk aktif melapor. Pelaporan dapat dilakukan melalui website corona.jogjakota.go.id atau melalui RT dan RW setempat.
Foto: istimewa
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi juga meminta pendatang untuk aktif melapor. Pelaporan dapat dilakukan melalui website corona.jogjakota.go.id atau melalui RT dan RW setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota Yogyakarta memperketat pemantauan pendatang atau pemudik. Pendataan pun dilakukan bagi tiap pendatang yang masuk ke Kota Yogyakarta.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi juga meminta pendatang untuk aktif melapor. Pelaporan dapat dilakukan melalui website corona.jogjakota.go.id atau melalui RT dan RW setempat.

"Setiap warga yang datang ke Kota Yogyakarta aktif dalam melaporkan. Dengan demikian, setiap RT dan RW memiliki data lengkap mengenai pemudik yang datang," kata Heroe di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Jumat (30/4).

Walaupun ada kebijakan larangan mudik, ia menegaskan agar tiap kecamatan di Kota Yogyakarta ikut memperketat pemantauan pendatang saat masa mudik dan lebaran. Hal ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi potensi penyebaran Covid-19 yang dimungkinkan dibawa oleh pendatang yang tetap datang ke Kota Yogyakarta.

"Seluruh kemantren (kecamatan) yang ada di Kota Yogyakarta juga agar rutin mengingatkan warganya untuk mendata pemudik yang datang dan pergi," ujar Heroe.

Pihaknya juga melakukan penyekatan mulai dari utara dan barat Kota Yogyakarta. Selain itu, pemeriksaan secara acak terhadap pendatang di destinasi wisata dan tempat parkir juga akan dilakukan.

"Diharapkan dengan pengetatan yang dilakukan oleh pemerintah ini dapat membantu menurunkan angka penyebaran covid-19 di Kota Yogyakarta. Masyarakat kami harap ikut membantu pemerintah dengan terus menerapkan protokol kesehatan," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement