REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Jhonny Eddizon Isir membenarkan terkait anggotanya yang ditangkap Divpropam Mabes Polri dan Bidpropam Polda Jatim saat pesta narkoba di Hotel Midtown, Surabaya. Isir mengungkapkan, secara keseluruhan, ada delapan orang yang ditangkap pada penggerebekan tersebut.
Lima di antaranya merupakan oknum polisi di bawah naungan Polrestabes Surabaya. Sedangkan tiga sisanya merupakan warga sipil. Kelima oknum polisi tersebut ialah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S, dan Brigadir IS.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 27,4 gram sabu-sabu dan delapan butir happy five. Kelima oknum polisi yang ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jatim. Sedangkan tiga warga sipil akan diproses secara hukum pelanggaran tindak pidana narkotika.
"Dari sisi dugaan, kelima oknum polisi akan dijerat dugaan pelanggaran kode etik profesi dan dikaji pelanggaran tindak pidana narkotika," kata Isir di Mapolrestabes Surabaya, Jumat (30/4).
Disinggung soal sanksi yang diberikan terhadap kelima oknum polisi, Mantan Kapolres Medan itu menegaskan saat ini masih proses pemeriksaan. Pemeriksaan diakuinya dilakukan intensif oleh Divpropam Mabes Pokri berkoordinasi dengan Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda Jatim.
"Sedang menjadi materi untuk didalami oleh Divpropam di sini berkoordinasi dengan Bidpropam, dan Ditresnarkoba Polda Jatim untuk mengungkap pola-polanya," ujar Isir.