Sabtu 01 May 2021 07:28 WIB

Densus 88 Tunggu Perintah Kapolri Berangus KKB di Papua

Densus 88 akan membantu tugas Satgas Nemangkawi mengejar KKB di Papua.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Personel Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua.
Foto: Istimewa
Personel Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang beroperasi di Papua.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyampaikan saat ini Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri masih menunggu instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk ikut memberangus Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua. Nantinya, Densus 88 Antiteror Polri membantu tugas dari Satuan Tugas (Satgas) Nemangkawi mengejar KKB Papua.

"Saat ini, masih menunggu perintah dari Kapolri. Jadi ketika nanti ada perintah maka Densus 88 Antiteror Polri akan dimasukkan ke dalam Satgas operasi Nemangkawi," ungkap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4)

Baca Juga

Menurut Ramadhan, keputusan pemerintah menetapkan KKB Papua sebagai kelompok terorisme secara tidak langsung penanganan operasinya turut melibatkan Densus 88. Karena memang, lanjutnya, tugas Densus 88 Antiteror Polri itu untuk menumpas aktivitas terorisme. Densus 88 Antiteror Polri juga diciptakan sebagai Satsus kontra terorisme.

"Densus 88 akan siap membantu satuan tugas operasi Nemangkawi yang saat ini sudah bertugas di dalam rangka memburu KKB di Papua," terang Ramadhan.

Sebelumnya, Pemerintah telah menetapkan KKB Papua dan organisasi yang berafiliasi di Papua sebagai daftar terduga teroris dan organisasi teroris atau daftar terduga teroris dan organisasi teroris (DTTOT). Keputusan tersebut diambil setelah mendengar pernyataan dari Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Badan Intelijen Negara (BIN), pimpinan Polri-TNI dan tokoh-tokoh Papua.

"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (29/4).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement