Sabtu 01 May 2021 08:05 WIB

Polisi Beri Bantuan Hukum Kepada Tersangka Unlawful Killing

'Kita menyiapkan pengacara polisi untuk melakukan pendampingan terhadap anggota.'

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyatakan kepolisian akan memberikan bantuan hukum terhadap dua tersangka kasus unlawful killing atau tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI). Bantuan hukum tersebut diberikan langsung oleh Divisi hukum Polri.

"Ada divisi hukum di mana di sana kita menyiapkan pengacara polisi untuk melakukan pendampingan terhadap anggota-anggota yang berhadap dengan hukum," ungkap Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/4).

Baca Juga

Untuk proses hukum kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) itu, kata Ramadhan, kepolisian sedang menunggu berkas perkara kedua tersangka yang nantinya dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Selanjutnya, berkas perkara tersebut akan diperbaiki oleh penyidik sesuai arahan dari jaksa peneliti Kejagung.

"Dalam waktu 14 hari penyidik akan menunggu apakah ada perbaikan. Ketika ada perbaikan penyidik akan melengkapi, tapi ketika sudah dinyatakan lengkap maka segera penyidik menyerahkan tahap dua, penyerahan tersangka dan barbuk," terang Ramadhan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara kasus tindakan pembunuhan di luar hukum terhadap Laskar FPI ke Kejaksaan. Penyerahan berkas perkara tersebut dilakukan pada Senin (26/4) kemarin dan mengajukan dua tersangka anggota Polda Metro Jaya berinisial F dan Y.

"Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan tahapan penyidikan, penyerahan berkas perkara kasus KM 50 yakni kasus meninggalnya 4 orang laskar FPI yang diduga dilakukan oleh saudara F dan Y," kata Ramadhan

Selanjutnya untuk pasal yang dikenakan terhadap dua tersangka yang diduga menembak mati empat Laskar FPI itu diancam dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan untuk satu tersangka EPZ, yang juga anggota Polda Metro Jaya penyidikannya diberhentikan, karena telah meninggal dunia. 

"EPZ berdasarkan Pasal 109 KUHAP yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikan terhadap yang bersangkutan dihentikan," tegas Ramadhan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement