Sabtu 01 May 2021 13:00 WIB

Depok Bolehkan Sholat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

Panitia harus menerapkan protokol kesehatan di area tempat sholat Idul Fitri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Foto: Dok Dinas Kominfo Kota Depok
Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) yang memperbolehkan sholat Idul Fitri 1442 Hijriah dengan syarat membentuk kepanitiaan khusus untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan sholat baik di masjid atau lapangan.

"Panitia juga harus menerapkan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri, dengan membuat surat pernyataan," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam surat edaran, Sabtu (1/5).

Dalam SE Wali Kota Depok yang diterbitkan 29 April 2020 dengan Nomor: 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Sholat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021 juga mengatur pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di bulan Ramadhan.

Pelaksanaan sholat Idul Fitri dapat dilaksanakan dengan memenuhi sejumlah aturan, seperti melakukan pembersihan atau disinfeksi ruangan, serta area pelaksanaan sholat. Kemudian, membatasi jumlah pintu masuk atau jalur ke luar masuk tempat pelaksanaan sholat, guna memudahkan penerapan dan pengawasan protokol kesehatan.

Berikutnya menyediakan fasilitas cuci tangan,sabun, hand sanitizer di pintu masuk dan keluar tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri, menyediakan alat pengecekan suhu bagi para jemaah serta melakukan pemeriksaan sebanyak dua kali dengan jarak tiga menit. Jika ditemukan jemaah dengan suhu tubuh lebih 37,5 derajat Celcius, tidak diperkenankan memasuki area tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Selanjutnya, menerapkan pembatasan jarak dengan memberikan tanda khusus, minimal jarak antar jemaah 1,5 meter, serta membatasi jumlah jemaah paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan kesempurnaan beribadah.

Lalu memasang imbauan penerapan protokol kesehatan di area tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri pada tempat yang mudah terlihat. Setiap jemaah menggunakan masker, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri. Sebelum dan setelah Sholat Idul Fitri, tidak diperkenankan bersalam-salaman atau kontak fisik.

Jamaah lanjut usia yang memiliki penyakit komorbit dan orang yang sedang sakit untuk tidak mengikuti kegiatan sholat Idul Fitri. Seluruh jamaah diminta ikut peduli terhadap penerapan protokol kesehatan di tempat pelaksanaan sholat Idul Fitri sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement