Sabtu 01 May 2021 13:52 WIB

Koalisi Guru Besar Kirim Surat ke MK Soal UU KPK

Koalisi guru besar minta MK kabulkan uji materi revisi UU KPK

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
KPK (ilustrasi)
Foto: Antara/Muhammad Adimadja
KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koalisi guru besar mengirimkan surat ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta agar MK mengabulkan uji materi revisi UU KPK dan membatalkan pengundangan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Koalisi guru besar menilai, substansi UU No 19 Tahun 2019 secara jelas telah melumpuhkan KPK baik dari sisi profesionalitas dan integritas. Alih-alih memperkuat, eksistensi UU tersebut justru memperlemah pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK.

Baca Juga

"Kami menaruh harapan besar pada Mahkamah Konstitusi untuk mengembalikan kondisi pemberantasan korupsi seperti sedia kala," kata surat pernyataan koalisi guru besar seperti diterima, Sabtu (1/5).

Koalisi guru besar mengungkapkan bahwa masalah UU hasil revisi mulai hilangnya independensi, pembentukan dan fungsi berlebih Dewan Pengawas, kewenangan penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sampai pada alih status kepegawaian KPK ke ASN. Akibatnya, perubahan politik hukum pemerintah dan DPR itu terdapat persoalan serius yang berimplikasi langsung pada penanganan perkara tindak pidana korupsi.