REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 451/203-HUK tentang Penyelenggaraan Kegiatan Itikaf, Sholat Idul Fitri, dan Perayaan Idul Fitri 1442 H/2021 M Selama Masa Pandemi Covid-19. Dalam SE yang ditujukan ke para camat, lurah, pengurus masjid dan masyarakat tersebut, dijelaskan pelaksanaan itikaf 10 hari terakhir di Ramadhan 1442 H/ 2021 M dapat dilakukan di masjid dengan mematuhi sejumlah aturan.
Aturan tersebut yakni pengurus masjid atau Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) bertanggung jawab terhadap pelaksanaan itikaf, dan mengawasi penerapan protokol kesehatan (prokes) di area tempat pelaksanaan itikaf, dengan membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tanggung jawab palaksanaan dan pengawasan prokes dikeluarkan oleh DKM. Surat pernyataan berisikan komitmen dan kesungguhan serta tanggung jawab dalam melaksanakan dan mengawasi prokes selama kegiatan berlangsung.
Jumlah jemaah peserta itikaf paling banyak 20 persen dari kapasitas ruangan yang ada. Peserta itikaf wajib mengenakan masker, menjaga jarak, mengukur suhu tubuh, dan membawa perlengkapan ibadah sendiri.
Selanjutnya, ceramah atau kegiatan kajian selama pelaksanaan itikaf dilakukan paling lama 30 menit. Lalu pelaksanaan sahur dilakukan dengan menggunaan nasi kotak dan prokes yang ketat.
"Ini dilakukan dalam upaya menekan seluruh kasus Covid-19," ujar Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (1/5).
Menurut Dadang, Pemkot Depok akan terus mengingatkan masyarakat untuk memakai masker, mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir serta menjaga jarak aman di luar rumah. "Selain itu, masyarakat juga diminta untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dengan menjaga pola makan, berolahraga dan istirahat yang cukup," katanya.