Sabtu 01 May 2021 22:37 WIB

MUI Masih Temukan Potensi Pelanggaran Tayangan TV Ramadhan

MUI meminta lembaga penyiaran TV memperbaiki konten tayangan Ramadhan

Red: Nashih Nashrullah
MUI meminta lembaga penyiaran TV memperbaiki konten tayangan Ramadhan. Ilustrasi MUI.
Foto: MUI
MUI meminta lembaga penyiaran TV memperbaiki konten tayangan Ramadhan. Ilustrasi MUI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Majelis Ulama Indonesia (MU) melalui Komisi Informasi dan Komunikasi bekerjasama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melakukan pantauan tayangan Ramadhan 2021/1442 Hijriyah. Hasil pantauan 15 hari pertama masih ditemukan potensi pelanggaran terhadap ketentuan penyiaran.

Ketua Komisi Infokom MUI, Mabroer MS, mengatakan, realitas siaran program Ramadhan  di sejumlah stasiun yang dari tahun ke tahun tetap mengulang hal yang tak patut dan potensial melanggar ketentuan. 

Baca Juga

Perulangan kekeliruan itu terutama, kata dia, dalam empat hal, yakni adegan kekerasan fisik dan verbal (verbal aggressiveness), tendensi sensualitas, kepatutan etis dan kelaikan syariat, dan protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Mabroer memberikan contoh, tayangan program Ramadhan di sejumlah stasiun televisi masih ditemukan, meski imbauan dan rekomendasi sudah dilayangkan kepada pihak televisi dari tahun ke tahun. Tayangan yang mengandung sensualitas dan kekerasan verbal ini kebanyakan didapati di program-program yang bersifat live antara lain Pesbukers New Normal AnTV, Sore-Sore Ambyar TransTV, Ramadhan In The Kost Net TV, dan Pas Buka Trans7.