Sabtu 01 May 2021 23:19 WIB

In Picture: Peringatan Hari Buruh di Jakarta, Tuntut Cabut Omnibus Law

Peringatan Hari Buruh di Jakarta, buruh juga menuntut pemberlakuan UMSK 2021..

Rep: Akbar Nugroho Gumay/ Red: Yogi Ardhi

Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Buruh menggelar aksi memperingati Hari Buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. (FOTO : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, Buruh menggelar aksi memperingati hari buruh atau May Day di Jakarta, Sabtu (1/5/2021). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law dan memberlakukan upah minimum sektoral (UMSK) 2021. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement