Penumpang membawa barang bawaan usai turun dari bus di Terminal Jati, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (1/5/2021). Kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah oleh pemerintah pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 mulai berdampak pada turunnya jumlah penumpang bus di Terminal Jati. (FOTO : ANTARA/Yusuf Nugroho)
Penumpang membawa barang bawaan saat turun dari bus di Terminal Jati, Kudus, Jawa Tengah, Sabtu (1/5/2021). Kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah oleh pemerintah pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 mulai berdampak pada turunnya jumlah penumpang bus di Terminal Jati. (FOTO : ANTARA/Yusuf Nugroho)
Sejumlah calon penumpang berjalan di Terminal Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/5/2021). Terminal Baranangsiang, Kota Bogor akan menghentikan operasional pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) pada 6 Mei hingga 17 Mei setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (FOTO : ANTARA/Arif Firmansyah)
Sejumlah calon penumpang berjalan di Terminal Tipe A Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/5/2021). Terminal Baranangsiang, Kota Bogor akan menghentikan operasional pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) pada 6 Mei hingga 17 Mei setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 H. (FOTO : ANTARA/Arif Firmansyah)
Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Tipe A Rajabasa Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (1/5/2021). Aktivitas di terminal tersebut mulai disibukkan dengan keberangkatan dan kedatangan bus yang membawa penumpang yang memilih mudik lebih awal guna menghindari larangan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. (FOTO : ANTARA/Ardiansyah)
Calon penumpang berjalan menuju bus di Terminal Tipe A Rajabasa Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (1/5/2021). Aktivitas di terminal tersebut mulai disibukkan dengan keberangkatan dan kedatangan bus yang membawa penumpang yang memilih mudik lebih awal guna menghindari larangan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang. (FOTO : ANTARA/Ardiansyah)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Terminal Baranangsiang, Kota Bogor akan menghentikan operasional pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) pada 6 Mei hingga 17 Mei setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Sementara di Terminal Tipe A Rajabasa Bandar Lampung, Lampung, tampak semakin sibuk Sabtu (1/5). Aktivitas di terminal tersebut mulai disibukkan dengan keberangkatan dan kedatangan bus yang membawa penumpang yang memilih mudik lebih awal guna menghindari larangan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Sementara itu kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah oleh pemerintah pada 6-17 Mei 2021 sebagai upaya pengendalian penyebaran COVID-19 mulai berdampak pada turunnya jumlah penumpang bus di Terminal Jati, Kudus, Jawa Tengah.
sumber : Antara Foto
Advertisement