Ahad 02 May 2021 22:07 WIB

Polisi Jaring Ratusan Kendaraan Pemudik Hendak ke Sukabumi

Petugas melakukan penyekatan selama 24 jam.

Sejumlah calon penumpang besiap menaiki bus (ilustrasi)
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Sejumlah calon penumpang besiap menaiki bus (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Petugas gabungan dari Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Sukabumi, unsur TNI, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat menjaring ratusan kendaraan yang terindikasi digunakan untuk mudik yang hendak masuk dari luar daerah ke Sukabumi, Jawa Barat. "Dari 300 kendaraan yang terjaring operasi ada sekitar 50 kendaraan yang kami perintahkan putar balik, karena terindikasi melakukan mudik," kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Riki Fahmi Mubarok kepada wartawan di Sukabumi, Ahad (2/5).

Menurutnya, Pos Benda, Kecamatan Cicurug yang merupakan jalur utama penghubung dengan wilayah Jabodetabek yang juga berbatasan langsung dengan Kabupaten Bogor sudah dilakukan pengetatan antisipasi masuknya pemudik dari luar daerah. Selain di lokasi perbatasan dengan Kabupaten Bogor, pengetatan kendaraan yang hendak masuk ke Sukabumi juga dilakukan di berbagai titik seperti dengan wilayah Provinsi Banten dan lain lainnya, bahkan jalur-jalur tikus tidak luput dari penjagaan petugas gabungan.

Baca Juga

Kegiatan penyekatan ini untuk menindaklanjuti imbauan dari pemerintah tentang larangan mudik lebaran pada Hari Raya Idul Fitri 1442 H. Lanjut dia, larangan mudik ini meliputi tiga kegiatan, dari 22 April sampai 5 Mei, 5 sampai 17 Mei, kemudian pascalarangan mudik dari 18 sampai 24 Mei.

Penyekatan dilakukan selama 24 jam, sehingga pemudik yang nekat masuk ke Sukabumi bisa diminimalisir, karena biasanya pemudik memanfaatkan waktu-waktu tertentu untuk mudik. Dengan peningkatkan penjagaan ini tentunya celah atau kesempatan pemudik semakin sempit. "Selama pelaksanaan operasi, tidak ada penolakan atau perlawanan dari pengendara yang tetap nekat menerobos masuk penjagaan yang dilakukan petugas gabungan, pengendara terindikasi pemudik yang diperintahkan untuk memutar balik menuruti perintah," tambahnya.

Riki mengatakan selama operasi penyekatan tersebut pemeriksaan yang dilakukan petugas sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan sekaligus memberikan imbauan kepada pengendara secara humanis. Adapun yang diperiksa oleh petugas terhadap pengendara yang terindikasi pemudik mulai dari KTP, surat keterangan rapid test antigen, kemudian SIM, STNK dan lain-lain. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas pun memberikan imbauan agar tidak nekat mudik. Karena sudah ada aturannya dan wajib ditaati yang tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19 pada masa perayaan Idul Fitri.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement