Ahad 02 May 2021 22:33 WIB

Ini Delapan Titik Penyekatan di Bandung Selama Mudik

Masyarakat Bandung masih bisa beraktivitas dengan menyertakan tes antigen.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ilham Tirta
Petugas memberhentikan kendaraan di pos penyekatan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Aswaddy Hamid
Petugas memberhentikan kendaraan di pos penyekatan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Tim gabungan yang terdiri dari jajaran Pemerintah Kota Bandung, Satlantas Polrestabes Bandung dan TNI akan melakukan penyekatan di delapan titik yang sudah ditentukan di masa larangan mudik pada 6 hingga 17 Mei, mendatang. Petugas akan bekerja 24 jam dengan menerapkan sistem jaga tiga shift.

Kedelapan titik tersebut adalah di pintu keluar Tol Pasteur, Tol Pasirkoja, Tol Kopo, Tol Moh Toha, dan Tol Buah Batu. Kemudian, perbatasan kabupaten-kota di Cibiru-Cileunyi, Cibereum-Cimahi, dan Ledeng-Lembang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan, aktivitas mudik pada lebaran 1442 hijriah dilarang. Namun, di wilayah aglomerasi seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat diperbolehkan mobilitas masyarakat dengan sejumlah pengetatan. Pihaknya bersama jajaran lain siap melakukan pengetatan tersebut.

"Ada delapan cek poin yang hadir di gate tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Moh Toha dan Buah Batu dan nongate tol yaitu di Cibiru, wilayah Cibereum, dan juga di terminal Ledeng," ujarnya.

Ia menuturkan, posko utama turut didirikan di wilayah Cikapayang untuk mengontrol pergerakan masyarakat, bersatu dengan pos pengamanan. Petugas yang akan mengisi seluruh posko berasal dari berbagai unsur lembaga dan instansi.

Ema mengatakan, masyarakat yang beraktivitas di wilayah aglomerasi diperbolehkan dengan membawa hasil rapid test antigen atau PCR. Selain itu, aktivitas objek wisata tetap diperbolehkan selama masa larangan mudik dengan pengetatan pengunjung 50 persen dan dikontrol.

"Kita bergerak tanggal 5, tanggal 6 sampai 17 Mei kita maksimal diberlakukan tiga shift. Dari pukul 06.00 WIB sampai 16.00 WIB, pukul 16.00 WIB sampai 22.00 WIB dan pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB, 24 jam," ungkapnya.

Ema mengatakan, larangan mudik dilakukan untuk meminimalisasi dan mencegah penyebaran Covid-19. Ia mengajak masyarakat mewaspadai gelombang ketiga penyebaran Covid-19.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement