Senin 03 May 2021 04:46 WIB

Polres Asahan Ringkus Wartawan dan Pengacara Peras Kades

Polisi menyita tanda pengenal jurnalis Polisi News dan Incar Kasus.com atas nama BN.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Dua wartawan dan advokat memeras kepala desa (kades).
Foto: Foto : MgRol112
Dua wartawan dan advokat memeras kepala desa (kades).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Unit Tipidkor Satuan Reskrim Polres Asahan menangkap, dua oknum wartawan dan satu orang pengacara diduga melakukan pemerasan terhadap korban Misgianto, Kepala Desa (Kades) Suka Dame Barat, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ramadhani, mengatakan dua oknum wartawan itu, berinisial GB (45 taun) pekerjaan jurnalis/LSM beralamat Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Kemudian BN (41) pekerjaan jurnalis/LSM alamat Dusun IV, Desa Benteng Jaya, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara.

Berikutnya, JI (48) pekerjaan wiraswasta/advokat alamat Jalan Belibis, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai. Mennurut Ramadhani, peristiwa penangkapan tersebut Sabtu (1/5) sekitar pukul 12.30 WIB di Kantor Kepala Desa Suka Bunut Seberang, Kecamatan Pulau Bandring, Kabupaten Asahan.

Personel Unit Tipidkor Polres Asahan mendapat informasi, di Desa Bunut Seberang ada tiga orang pelaku, pada April 2021 mereka memasukkan surat somasi (teguran) tentang penyalahgunaan anggaran dana desa tahun 2020. Kemudian, pelaku menghubungi Kepala Desa Bunut Seberang untuk melakukan pertemuan dengan 10 kepala desa di Kecamatan Pulau Bandring.

"Pelaku menakut-nakuti akan melanjutkan temuan tersebut kepada pihak kepolisian, kejaksaan, sehingga kepala desa meminta untuk dibantu dan tidak dilanjutkan," ujar Ramadhani. Kemudian ketiga pelaku meminta uang kepada 10 kepala desa sebesar Rp 10 juta. Terjadi kesepakatan 10 kepala desa memberikan uang sebesar Rp 3 juta,

"Selanjutnya petugas dari Unit Tipidkor Polres Asahan langsung menuju Kantor Kepala Desa Bunut Seberang, dan mengamankan ketiga pelaku dan barang bukti ke Polres Asahan," kata Ramadhani.

Dia menambahkan, barang bukti yang disita satu buah amplop di dalamnya berisi uang tunai sebesar Rp 3 juta, tiga lembar kartu pers Jurnal Polisi News, dua lembar kartu organisasi Peradi atas nama JI. Kemudian, satu lembar tanda pengenal jurnalis Polisi News atas nama BN dan satu lembar kartu pers Incar Kasus.com.

Berikutnya, atas nama BN, dua lembar kartu tanda pengenal Jurnal Polisi News atas nama GB, dua lembar kartu pers Mutiara Indo TV atas nama GB, satu lembar kartu pers Fokus Time.Com atas nama GB, dan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1592 AAD warna bodi silver metalic. "Ketiga pelaku melanggar Pasal 368 ayat 1 dari KUHP," kata Ramadhani.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement