Senin 03 May 2021 08:55 WIB

Polda Metro Jaya Sediakan 14 Titik Layanan Samsat Keliling

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Warga antre saat melakukan perpanjangan SIM pada pelayanan SIM Keliling di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu (10/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga antre saat melakukan perpanjangan SIM pada pelayanan SIM Keliling di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Rabu (10/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyiapkan 14 titik layanan Samsat Keliling untuk memfasilitasi masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) pada Senin (3/5). Berdasarkan informasi di media sosial TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling dibuka pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Di antara beberapa lokasi, yaitu:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara;
  3. Jakarta Barat di halaman parkir Samsat Jakarta Barat;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur;
  6. Kota Tangerang berada di halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Karawaci Kota Tangerang;
  7. Ciledug, halaman Kantor Samsat Ciledug dan Kantor Kecamatan Pinang Ciledug;
  8. Serpong halaman parkir Samsat Serpong dan ITC BSD Serpong;
  9. Ciputat, halaman parkir Samsat Ciputat;
  10. Kelapa dua, Pasar Modern Intermoda Cisauk Kelapa Dua dan Polsek Pakuhaji Kelapa Dua;
  11. Kota Bekasi, di halaman parkir Kantor Kecamatan Bantar Gebang;
  12. Kabupaten Bekasi, di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok, Kelurahan Kalimulya Cilodong dan Kelurahan Tapos;
  14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai. Antara lain, pastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Kemudian pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti membawa KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Baca juga : Kecurigaan Pakar IT Soal Bocornya Data Munarman di Traveloka

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat. Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajibannya membayar pajak kendaraan.

Selama berada di lokasi gerai Samsat Keliling para pemegang SIM diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak sosial, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement