Senin 03 May 2021 16:49 WIB

Polisi Korsel Usut Dugaan Selebaran Anti-Korut

Korut mengancam untuk memakai tindakan yang sesuai sebagai tanggapan selebaran

Rep: Fergi Nadira/ Red: Christiyaningsih
Pembelot Korut Park Sang-hak menunjukkan leaflet propaganda. Ilustrasi.
Foto: EPA
Pembelot Korut Park Sang-hak menunjukkan leaflet propaganda. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL - Kepala Polisi Korea Selatan (Korsel) memerintahkan penyelidikan cepat dan menyeluruh terhadap dugaan pengiriman selebaran anti-Pyongyang ke Korea Utara (Korut) pekan lalu. Komisaris Jenderal Kim Chang-yong memberikan perintah kepada Badan Kepolisian Metropolitan Seoul pada Ahad (2/5) waktu setempat.

Hal ini dilakukan beberapa jam setelah Korut mengancam untuk memakai tindakan yang sesuai sebagai tanggapan atas provokasi yang tidak dapat ditoleransi, menyusul selebaran anti-Korut. "Saya meminta Anda untuk secara ketat menangani pengiriman selebaran anti-Korea Utara melalui penyelidikan yang cepat dan menyeluruh," kata Kim seperti dikutip laman Yonhap News Agency, Senin (3/5).

Baca Juga

Park Sang-hak, seorang pembelot vokal Korut yang memimpin Fighters for a Free North Korea, mengeklaim pada Jumat pekan lalu bahwa kelompoknya telah mengirim total 10 balon yang membawa sekitar 500 ribu selebaran, 500 buklet, dan 5.000 uang kertas 1 dolar AS pada dua kesempatan antara 25-29 April. Park merilis video yang mengatakan bahwa selebaran itu dikirim dari provinsi Gyeonggi dan Gangwon.

Jika dikonfirmasi, ini akan menandai pertama kalinya selebaran anti-Pyongyang dikirim melintasi perbatasan, menyusul larangan pemerintah terhadap aktivitas semacam itu pada Maret. Di bawah Undang-Undang Perkembangan Hubungan Antar-Korea yang direvisi, pelanggar akan dikenakan hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga 30 juta won (26.870 dolar AS).