Senin 03 May 2021 14:32 WIB

In Picture: Penyekatan Kendaraan Mudik di Gerbang Tol Padalarang

Penyekatan bagian dari pelaksanaan keputusan pemerintah yang melarang mudik lebaran..

Rep: Abdan Syakura/ Red: Mohamad Amin Madani

Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di gerbang Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/5). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas kepolisian mengatur arus lalu lintas saat penyekatan kendaraan di gerbang Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/5). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas kepolisian menghentikan kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di gerbang Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/5). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas kepolisian memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di gerbang Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/5). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas kepolisian memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di gerbang Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/5). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas kepolisian memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di gerbang Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/5). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di gerbang Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/5). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

Petugas gabungan menghentikan kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di gerbang Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/5). Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang berlaku pada 6-17 Mei 2021. Foto: Republika/Abdan Syakura (FOTO : REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Petugas gabungan memeriksa identitas dan surat keterangan negatif Covid-19 dari pengemudi kendaraan dengan pelat nomor dari luar Bandung di gerbang Tol Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Senin (3/5).

Penyekatan yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polisi, TNI, Dishub dan Satpol PP tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang berlaku pada 6-17 Mei 2021.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement