Dicopot Gibran Soal Pungli, Lurah Gajahan Akui Salah

Rep: Binti Sholikah/ Red: Ratna Puspita

Ilustrasi Uang
Ilustrasi Uang | Foto: Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka membebastugaskan lurah Gajahan lantaran dinilai mengizinkan aksi pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh petugas Linmas Kelurahan Gajahan. Lurah Gajahan, Suparno, mengakui telah melakukan kesalahan dengan menandatangani surat yang menyebabkan terjadinya aksi pungli. 

"Ya kita ambil hikmahnya. Bekerja itu kadang salah kadang benar. Saya mengakui salah," kata Suparno saat dihubungi wartawan, Senin (5/4).

Setelah dibebastugaskan dari jabatan lurah, Suparno mengatakan, ia akan dibina di kecamatan. Suparno juga enggan menanggapi pertanyaan terkait dugaan dirinya dipaksa menandatangani surat tersebut. 

"Sudahlah, kemarin sudah dijelaskan. Saya inginnya kondusif tidak ada masalah, kita semua bisa bekerja dengan baik," ucapnya. 

Baca Juga

Sebelumnya, Lurah Gajahan dinilai mengizinkan aksi pungli lantaran telah menandatangani surat permohonan shodaqoh dan zakat fitrah yang diperuntukkan bagi 22 personel Linmas Kelurahan Gajahan. Surat permohonan dibuat oleh ketua dan sekretaris satuan linmas kelurahan setempat.

Wali kota Solo menyebut, aksi pungli tersebut berhasil mengumpulkan uang senilai Rp 11,5 juta dari 145 pelaku usaha di Kelurahan Gajahan. Gibran langsung mengembalikan uang hasil pungutan tersebut kepada pelaku usaha terkait.

"Yang jelas Pak Lurah dan Linmas kemarin kan sudah menghadap Inspektorat. Ya prosesnya dilalui saja. Kesalahannya apa, pelanggarannya apa. Dijalani saja prosesnya," kata Gibran kepada wartawan, Senin. 

Gibran menyatakan kesalahan lurah sudah jelas terbukti dari surat yang ditandatangani tersebut. Lurah Gajahan dinilai tetap bersalah meskipun tidak menerima uang pungli. "Tetap salah. Dia kan yang bertanggung jawab," kata dia.

Di sisi lain, Gibran mengatakan Pemkot Solo akan lebih memperhatikan lagi kesejahteraan personel Linmas. Sebab, kasus tersebut terjadi lantaran kurangnya kesejahteraan personel Linmas.

Sebelumnya, Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo mengatakan telah memanggil lurah Gajahan terkait persoalan tersebut. Seluruh personel Linmas Kelurahan Gajahan juga telah diberikan pembinaan. 

Nantinya, penanganan personel Linmas akan ditindaklanjuti oleh Satpol PP. Menurut Ari, selama ini personel Linmas kelurahan tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Kota maupun perangkat wilayah. 

"Kesejahteraan Linmas dasarnya dari upah piket yang dihitung setiap bekerja selama delapan jam sehari. Tidak ada THR," ucapnya. 

Terkait


Lurah Kayu Putih Tetap Laksanakan Takjil Perusahaan

Gibran Copot Lurah yang Lakukan Pungli Zakat

Gibran Kembalikan Uang Pungli ke Warga Gajahan

Wali Kota Surakarta Dorong Guru Beradaptasi dengan Teknologi

Kemenag Surakarta Larang Pengumuman Sholat Idul Fitri

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark