REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Itikaf menjadi ibadah yang ditunggu-tunggu umat Muslim. Di 10 hari terakhir Ramadhan umat Muslim lebih giat beribadah demi mendapatan lailatul qadar.
Perihal durasi waktu itikaf, Imam an-Nawawi menjelaskan dalam hal ini ada empat pendapat dalam kitabnya, Al-Majmu’. Pertama, ini adalah pendapat yang benar menurut mayoritas ulama bahwa disyaratkan berdiam diri di masjid dan waktunya boleh lama boleh juga sebentar, satu jam atau sebentar saja.
Pendapat kedua merupakan pendapat Imam al-Harmain bahwa boleh hanya dengan sekadar hadir di masjid bahkan lalu lewat saja. Pendapat ketiga, tidak sah itikaf kecuali dilaksanakan dalam satu hari atau mendekatu satu hari. Terakhir, itikaf disyaratkan lebih dari setengah hari atau setengah malam.
Menurut mayoritas ulama seperti yang dijelaskan oleh Imam an-Nawawi, itikaf tidak wajib bagi orang yang berpuasa walaupun lebih afdhal saat berpuasa karena dilaksanakan saat Ramadhan. Dengan beritikaf, kesempatan terus beribadah sangat terbuka lebar. Orang yang beritikaf bagaimanapun keadaannya di masjid tetap terhitung sebagai orang yang dalam beribadah walaupun ia tidur.