Senin 03 May 2021 17:31 WIB

Ini Alasan Polri Belum Izinkan Munarman Bertemu Keluarga

Polri belum izinkan Munarman bertemu pihak keluarga dan pengacara pascaditangkap.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Tangkapan layar foto Munarman sebelum disunting dengan memasukkan sandal.
Foto: Antara
Tangkapan layar foto Munarman sebelum disunting dengan memasukkan sandal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri memberikan alasan terkait tersangka kasus terorisme, Munarman, yang belum bisa ditemui keluarga ataupun kuasa hukum. Mantan sekretaris umum Front Pembela Islam (FPI) itu ditahan di rumah tahanan narkoba di Polda Metro Jaya sejak ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri pada Selasa (27/4). 

"Karena kan tentunya itu hak dari penyidik. Ketika masih belum harus didatangi oleh penasihat hukum, itu menjadi bagian daripada penyidik untuk kepentingan penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/5).

Baca Juga

Karena, kata Rusdi, sampai saat ini Munarman masih menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak penyidik. Hal itu adalah murni dari kewenangan dan pertimbangan dari penyidik ketika menangani kasus dugaan terorisme. 

Namun, ia memastikan bahwa Munarman akan mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara yang tengah menjalani proses hukum. "Tapi, nanti ke depan pun pasti akan didampingi oleh kuasa hukum," kata Rusdi menegaskan.

Rusdi juga menjelaskan, penangkapan Munarman terkait kasus pembaiatan. Setidaknya, yang bersangkutan terafiliasi dengan tiga momen pembaiatan kepada kelompok teroris, mulai dari pembaiatan di Makassar, pembaiatan di UIN Jakarta, dan pembaiatan di Medan, Sumatra Utara. Untuk keterkaitan dengan kelompok teroris mana, Rusdi mengatakan, tim penyidik Densus 88 Antiteror Polri masih mendalami.

"Pembaiatan yang ada di Jakarta, yang ada di Makassar, dan ada di Medan. Sekarang sedang didalami, masalahnya seperti itu, sekarang sedang proses," ungkap Rusdi.

Sebelumnya, Munarman ditangkap di kediamannya Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (27 /4), pukul 15.30 WIB. Kemudian, yang bersangkutan dijerat Pasal 14 jo Pasal 7 dan/atau Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement