Senin 03 May 2021 19:54 WIB

Mahasiswa Divonis 14 Tahun Penjara karena Bunuh Kekasih

Seorang mahasiswa di Mataram divonis 14 tahun penjara karena membunuh kekasihnya

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang mahasiswa di Mataram divonis 14 tahun penjara karena membunuh kekasihnya. Ilustrasi.
Foto: Flickr
Seorang mahasiswa di Mataram divonis 14 tahun penjara karena membunuh kekasihnya. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara kepada seorang terdakwa yang masih berstatus mahasiswa. Vonis itu dijatuhkan karena ia terbukti bersalah telah membunuh kekasihnya, Linda Novita Sari.

"Dengan ini menyatakan terdakwa Rio Prasetya Nanda Alias Rio terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan dakwaan alternatif keduanya, Pasal 338 KUHP," kata Hakim Ketua Hiras Sitanggang dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Mataram, Senin.

Baca Juga

Pembuktian pasal pidana dalam vonis hukuman yang disampaikan majelis hakim, sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya, Pasal 338 KUHP dalam dakwaan alternatif kedua. Perbedaannya hanya pada masa pidana. Karena terdakwa sebelumnya dituntut pidana penjara selama 15 tahun sesuai dengan ancaman maksimal pada Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.

Salah satu pertimbangan hakim menjatuhkan vonis hukuman 14 tahun penjara yakni melihat perbuatan terdakwa sebagai bentuk perlindungan diri ketika mendapat ancaman penyerangan dari korban yang menodongkan anak panah ke arahnya. Selain itu, terdakwa telah mengakui kesalahannya yang membunuh dengan cara mencekik korban hingga mengakibatkan tulang pangkal lidahnya patah dan kemudian mengamuflase korban seolah-olah tewas karena gantung diri.

Usai mendengarkan vonis hukumannya dibacakan, terdakwa meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk membuat pernyataan dalam masa tujuh hari pasca-putusan dibacakan. Begitu juga dengan tanggapan yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Mataram yang diwakilkan Moch. Taufik Ismail.

"Karena terdakwa masih 'pikir-pikir', jadi kita juga harus demikian. Kalau terdakwa banding, pastinya kita harus siap," kata Taufik.

Tragedi pembunuhan Linda Novita Sari itu terjadi di rumah yang dihuni terdakwa di Perumahan Royal Mataram. Jenazah korban pertama kali ditemukan dalam posisi tergantung di ventilasi bagian ruang tengah rumah terdakwa oleh saksi yang merupakan rekan korban dan juga terdakwa.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh pihak kepolisian, terungkap bukti bahwa korban meninggal bukan akibat gantung diri melainkan dibunuh. Aksi pembunuhan terungkap dari klarifikasi pihak kepolisian kepada terdakwa yang mengaku memainkan sebagai pemeran tunggal dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement