REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah menegaskan, pelaksanaan sholat Idul Fitri 1442 Hijriyah di tempat ibadah masih mempertimbangkan wilayah zona aman dari risiko penularan Covid-19.
Pelaksanaan shalat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah --di Jawa Tengah-- hanya akan diizinkan di daerah zona hijau dan kuning, dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan dan SOP pencegahan.
Sedangkan daerah zona oranye hingga merah masih dilarang menggelar shalat Idul Fitri berjamaah di tempat ibadah, karena dikhawatirkan berisiko terhadap munculnya klaster penularan Covid-19.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, Pemprov Jawa Tengah telah berkoodinasi dengan Kantor Wilayah kementerian Agama (Kemenag) Jawa Tengah untuk memetakan daerah dengan zona risiko penularan.
“Hal tersebut terkait dengan daerah- daerah yang diperbolehkan menggelar sholat Idul Fitri di tempat ibadah serta daerah dengan zona yang berisiko terhadap penularan Covid-19,” katanya di Semarang, Jawa Tengah, Senin (3/5).