Bahkan, lanjut gubernur, bukan hanya solat Idul Fitri saja, terkait zakat dan solat taraweh di bulan suci Ramadhan kali ini pun pelaksanaannya juga harus mempertimbangkan protokol kesehatan.
“Mushala dan tempat ibadah untuk sshalat taraweh juga harus ketat (protokol kesehatan) dan nanti untuk pembagian atau distribusi zakat juga jangan sampai menimbulkan kerumunan dan mengabaikan protokol kesehatan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Tengah, Musta’in Ahmad menambahkan, untuk beberapa hari ke depan pihaknya masih akan memetakan wilayah yang boleh dan tidak untuk menggelar shalat Idul Fitri secara berjamaah di tempat ibadah.
Pemetaan itu sampai di tingkat desa dan kelurahan. Sedangkan untuk distribusi zakat fitrah dan lainnya akan dilaksanakan tanpa menimbulkan kerumunan.
Secara teknis, pembagian zakat akan melibatkan lembaga yang ditunjuk untuk menyalurkan zakat langsung ke rumah- rumah para mustahik.
“Nanti, zakat akan diberikan ke rumah- rumah bagi yang berhak menerima dan tidak berkumpul di masjid. Bisa bekerjasama dengan remaja masjid dan atau lainnya,” tegas Musta’in.