Pemkot Solo Izinkan Sholat Ied di Masjid Wilayah Zona Hijau

Rep: Binti Sholikah/ Red: Bayu Hermawan

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. | Foto: MOHAMMAD AYUDHA/ANTARA

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengizinkan sholat Idul Fitri digelar di masjid-masjid yang berada di wilayah zona hijau dan kuning Covid-19. Namun, pelaksanaan sholat Ied belum boleh digelar di jalan atau lapangan.

"Pokoknya di masjid masing-masing, dan kalau di zona merah dan zona oranye juga tidak boleh. Tadi zona oranye ada tiga atau dua kalau tidak salah," ujar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka kepada wartawan, Senin (3/5).

Selain itu, masyarakat diperbolehkan melaksanakan takbiran di masjid menggunakan pengeras suara. Takbir secara berkeliling masih dilarang. Sedangkan tradisi halal bi halal juga disarankan tidak digelar saat Lebaran tahun ini untuk menghindari penyebaran Covid-19.

"Habis Sholat Ied disarankan juga tidak ada kontak fisik, langsung pulang ke rumah masing-masing. Tidak ada open house, dilarang open house," imbuh putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

Baca Juga

Di samping itu, masyarakat juga diminta untuk menahan diri agar tidak bersilaturahim secara tatap muka pada Lebaran nanti. Silaturahim maupun halal bi halal bisa dilakukan secara virtual. Masyarakat juga diminta agar tidak mudik ke kampung halaman.

"Pokoknya kami benar-benar menghindari peningkatan Covid-19 dulu. Ini angka-angkanya sudah cukup baik. Kami antisipasi biar nanti ke depan Juni-Juli bisa lebih baik lagi," ucapnya.

Jika penyebaran Covid-19 semakin bisa ditekan, maka sekolah tatap muka bakal digelar Juli mendatang. Gibran juga menilai roda perekonomian sudah mulai berputar dengan baik. Dia optimistis pemulihan ekonomi bisa segeta dilakukan.

"Ini angka-angka yang perlu kita jaga. Jadi jangan memaksakan diri jangan ngeyel," tegasnya.

Di sisi lain, Pemkot tetap mensyaratkan adanya Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi warga yang nekat mudik. Warga yang hendak keluar dari Solo diminta melapor kepada pengurus RT/RW dan kelurahan setempat.

"Nanti kita permudah semua lah. Kalau kebijakan karantina ya tetap karantina," pungkasnya.

Kebijakan-kebijakan tersebut bakal dituangkan dalam Surat Edaran (SE) yang akan diteken Wali Kota Solo pada Selasa (4/5). SE tersebut mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021.

Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo, jumlah kumulatif kasus penyebaran Covid-19 sampai dengan Senin mencapai 10.548 orang. Secara rinci, 9.768 orang dinyatakan sembuh/pulang, 198 orang isolasi mandiri, 62 pasien menjalani perawatan, dan 520 orang meninggal dunia.

 

 

Terkait


Anies Pertimbangkan Izinkan Sholat Idulfitri di Area Terbuka

Sholat Ied Berjamaah Jateng Hanya di Zona Hijau dan Kuning

Dicopot Gibran Soal Pungli, Lurah Gajahan Akui Salah

Bima Arya: Sholat Idul Fitri di Masjid Tetap Ada

Depok Terbitkan Aturan Sholat dan Perayaan Idul Fitri

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark