Selasa 04 May 2021 06:31 WIB

Pemprov Jatim Gratiskan Biaya Sewa Empat Rusunawa

Khofifah harap, penggratisan sewa Rusunawa meringankan beban masyarakat. 

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa
Foto: Dok. Humas Pemprov Jatim
Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggratiskan biaya sewa empat Rumah Susun Sewa (Rusunawa) dalam dua bulan ke depan. Tepatnya pada Mei dan Juni 2021. Empat Rusunawa yang dimaksud adalah Rusunawa Sumur Welut, Rusunawa Jemundo, Rusunawa Gunungsari, dan Rusunawa SIER. 

"Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H, sekaligus pendaftaran sekolah maka kami membuat kebijakan untuk membebaskan biaya sewa bagi warga penghuni di 4 Rusunawa milik Pemprov," kata Khofifah di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin  (3/5).

Baca Juga

Khofifah berharap, penggratisan sewa Rusunawa dalam dua bulan tersebut bisa sedikit meringankan beban masyarakat. Sehingga, biaya sewa bisa dialokasikan untuk kebutuhan lainnya, dan masyarakat bisa tenang beribadah saat Ramadhan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri, sekaligus jelang pendaftaran sekolah. 

Khofifah mengatakan, kebijakan penggratisan Rusunawa tersebut juga salah satunya karena masih adanya kebijakan PPKM Mikro. Kebijakan tersebut berimbas pada menurunnya penghasilan masyarakat termasuk para penghuni Rusunawa.

"Pemberlakuan PPKM Mikro ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk menekan laju penyebaran Covid-19, mari kita taati bersama," ujarnya.

Khofifah menjelaskan, berdasarkan data dari Dinas PU Cipta Karya Jatim, total biaya sewa yang digratiskan pada 867 unit Rusunawa tersebut sebesar Rp 446.840.000. Rinciannya  Rusunawa Gunungsari 268 unit, sewa yang dibebaskan selama sebesar Rp 68.400.000.

Kemudian Rusunawa SIER jumlah hunian 65 unit, sewa yang dibebaskan Rp 16.700.000. Selanjutnya Rusunawa Jemundo jumlah hunian 68 unit, sewa yang dibebaskan Rp 17.420.000. Terakhir, Rusunawa Sumur Welut jumlah hunian 466 unit, sewa yang dibebaskan Rp 120.900.000.

"Semua kebijakan yang diambil ada aturannya, termasuk dengan pembebasan biaya sewa Rusunawa ini. Harapannya, kebijakan ini bisa dimanfaatkan dengan maksimal untuk kesejahteraan masyarakat Jatim," kata Khofifah. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement