JAKARTA — Dua saksi fakta yang dihadirkan pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) meringankan dakwaan terhadap pendiri Front Pembela Islam (FPI) tersebut terkait kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakata Pusat. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (3/5), Jaksa Penutut Umum (JPU) bahkan memilih...
Berita Lainnya