Selama Larangan Mudik, Operasional KA Jarak Jauh Terbatas
Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Petugas melintas di depan papan penunjuk jarak tujuan KA jarak jauh di Stasiun Kotabaru, Malang, Jawa Timur. | Foto: ANTARA/Ari Bowo Sucipto
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan operasional KA jarak jauh pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 terbatas. VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, hanya 19 KA jarak jauh yang dioperasikan selama periode larangan mudik.
“Jumlah KA yang kami operasikan memang hanya terbatas untuk mengakomodir pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik,” kata Joni dalam pernyataan tertulisnya, Senin (3/5) malam.
Dia mengatakan, KAI tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai aturan. Selain itu, Joni memastikan KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.
Sementara itu, untuk perjalanan KA lokal terdapat 16 KA yang dioperasikan. “Untuk KA lokal dilakukan pembatasan jam operasional yaitu keberangkatan dari stasiun awal maksimal pukul 20.00 WIB,” jelas Joni.
Joni memastikan, KA jarak jauh maupun kereta api lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. Dia menegaskan, KAI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam hal pencegahan penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api.
“KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. Kami berharap masyarakat dapat tetap membatasi mobilitasnya serta tidak mudik tahun ini,” ungkap Joni.