REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan patroli ke pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Tangsel. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kerumunan warga yang berbelanja menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah/ 2021 Masehi.
"Saya sudah tugaskan Satpol PP untuk patroli, dan kalau perlu koordinasi dengan dinas kepolisian untuk turun ke lapangan dalam hari terakhir ini, mengecek dan mencegah kerumunan," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, Senin (3/5).
Benyamin mengatakan, dalam pelaksanaan patroli, akan dilakukan penindakan bagi pengelola pusat-pusat perbelanjaan yang melanggar protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19. Penindakan tersebut berupa sanksi yang akan dikenakan bagi pengelola, mulai dari teguran hingga penutupan operasional. "Nanti kalau umpama melanggar, ada sanksinya. Kami akan evaluasi perizinannya kalau dia tidak bisa mencegah kerumunan," tegasnya.
Benyamin menuturkan, sejauh ini pusat-pusat perbelanjaan di Tangsel telah menjalankan prokes yang ditetapkan, sehingga belum ada penindakan atau sanksi yang dikenakan bagi pengelola. "Belum ada laporan ke saya, mungkin ke Satgas ada, kalau ke saya belum," terangnya.
Pantauan Republika, pusat-pusat perbelanjaan, baik mal maupun pasar di Tangsel belakangan ini menjelang Lebaran tampak menggeliat. Sebagian besar dipadati oleh warga yang hendak berbelanja beragam kebutuhan, seperti makanan dan pakaian. Penerapan prokes di tempat-tempat perbelanjaan cenderung dijalankan, diantaranya pembatasan kapasitas untuk menghindari kerumunan yang berpotensi terjadi penyebaran Covid-19. Eva Rianti