Selasa 04 May 2021 07:54 WIB

Satgas Perketat Kontrol Pekerja Migran yang Pulang

5 provinsi yang terima jumlah PMI terbanyak Jatim, Jabar, Jateng, NTB dan Sumut

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre untuk melakukan pengecekan dokumen perjalanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 100 orang PMI dari Singapura dipulangkan melalui Batam dan akan dikarantina sementara selama lima hari sebelum di pulangkan ke daerah asal.
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Sejumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) antre untuk melakukan pengecekan dokumen perjalanan di Pelabuhan Internasional Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (29/4/2021). Sebanyak 100 orang PMI dari Singapura dipulangkan melalui Batam dan akan dikarantina sementara selama lima hari sebelum di pulangkan ke daerah asal.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo meminta seluruh pihak, terutama pemerintah daerah, kantor imigrasi, BP2MI, dinas ketenagakerjaan, hingga dinas kesehatan untuk memperketat kontrol terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya kasus baru Covid-19 dari luar negeri yang terbawa oleh para PMI.

Pemerintah mencatat ada lima provinsi yang menerima jumlah PMI terbanyak, yakni Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, NTB, dan Sumatra Utara. Pemerintah juga mengerahkan aparat TNI-Polri untuk membantu pemangku kepentingan di kelima provinsi tersebut untuk melakukan pengawasan terhadap PMI yang pulang.

"Mohon kiranya Pangdam bekerja sama dengan Kapolda bisa mengintegrasikan seluruh instansi pusat yang ada di daerah, sehingga memudahkan kita untuk melakukan kontrol terhadap semua pekerja migran yang kembali ke Tanah Air," kata Doni.

Pengetatan kontrol ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya pelanggaran karantina yang sempat terjadi di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement