Selasa 04 May 2021 08:50 WIB

Warga NTB Diizinkan Mudik dalam Daerah

Gubernur NTB menerbitkan edaran soal mudik antarkabupaten atau kota.

Warga Nusa Tenggara Barat (NTB) diizinkan mudik tingkat lokal atau antarkabupaten-kota. [Foto ilustrasi kendaraan pemudik]
Foto: ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Warga Nusa Tenggara Barat (NTB) diizinkan mudik tingkat lokal atau antarkabupaten-kota. [Foto ilustrasi kendaraan pemudik]

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Warga Nusa Tenggara Barat (NTB) diizinkan mudik tingkat lokal. Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah menerbitkan Surat Edaran tentang mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dalam masa pandemi Covid-19 untuk tingkat lokal atau dalam daerah boleh dilakukan masyarakat setempat.

"Untuk kegiatan mudik lokal antar-kabupaten atau kota di dalam wilayah NTB yang menggunakan moda transportasi darat dan laut atau angkutan penyeberangan diperbolehkan dengan syarat mematuhi protokol kesehatan, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas (5 M)," kata Zulkieflimansyah dalam surat edarannya yang diterima wartawan di Mataram, Selasa (4/5).

Baca Juga

Dalam Surat Edaran (SE) Nomor 550/05/KUM/Tahun 2021 itu, diatur untuk moda transportasi baik darat, laut atau angkutan penyeberangan yang melintasi dan melayani transportasi kabupaten dan kota dalam wilayah NTB diberlakukan pembatasan jumlah penumpang sebesar 70 persen dari total kapasitas. Selain itu, dalam SE Gubernur NTB tersebut juga diatur pengetatan mobilitas pelaku perjalanan orang lintas provinsi atau lintas negara menjelang masa Lebaran yang dimulai 22 April sampai dengan 5 Mei 2021 dan pasca-peniadaan mudik yang dimulai dan berlaku 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

Hal ini mengikuti surat edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTB Lalu Gita Ariadi menegaskan kegiatan mudik antar provinsi sesuai perintah Gubernur NTB dan kebijakan pemerintah pusat ditiadakan atau tidak boleh dilakukan. Kecuali, untuk mudik yang dilakukan antar kabupaten atau kota yang masih dalam provinsi yang sama.

"Kita ambil contoh seperti Surabaya ke Madura itu boleh karena masih dalam satu wilayah, demikian ketika masyarakat di Pulau Lombok ingin menyeberang ke Pulau Sumbawa itu boleh. Yang enggak boleh itu antar provinsi," tegas Gita.

Menurut Gita, meski mudik lokal dalam daerah boleh dilakukan, masyarakat diminta tidak boleh kendor menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini dilakukan untuk menjaga terjadinya penyebaran Covid-19. "Tetap prokes yang paling utama," tegas Gita.

Baca juga : Doni Monardo: Jangan Lebaran di Kampung Halaman

Sementara itu, Ketua Organda NTB Junaidi Kasum memastikan seluruh armada baik darat dan laut di dalam wilayah NTB yang melayani pemudik akan menerapkan prokes secara ketat. "Untuk mendukung mudik dalam daerah ini nanti ada pos-pos yang di bangun oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait untuk melakukan pengetatan kepada pengendara yang tidak taat dengan prokes," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada perusahaan atau pemilik transportasi untuk menerapkan prokes tersebut. Termasuk, mengingatkan karyawannya untuk tidak main-main dalam menerapkan prokes.

 Karena sebelum berangkat seluruh moda transportasi akan melalui pemeriksaan."Jadi enggak bisa jalan kalau prokesnya tidak dijalankan dengan baik," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement