Warga Malang Dilarang Mudik Lokal dan Antarwilayah
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Pemudik bersiap menaiki bus di terminal bayangan | Foto: MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Warga Kota Malang dilarang melaksanakan mudik lokal maupun antarwilayah mulai 6 sampai 17 Mei mendatang. Langkah ini menyesuaikan aturan yang telah diberlakukan pemerintah pusat.
Kasatlantas Polresta Malang Kota (Makota), Kompol Ramadhan Nasution menegaskan, pihaknya akan berusaha melaksanakan tugasnya agar masyarakat benar-benar tidak melaksanakan mudik. Dalam hal ini baik mudik lokal maupun antarwilayah rayon seperti Kota Batu dan Kabupaten Malang sekalipun.
Untuk masyarakat yang memiliki kepentingan selain mudik, mereka masih diperkenankan keluar-masuk Kota Malang. Namun mereka harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Para pekerja misalnya harus menyertakan surat tugas dari pimpinan perusahaan, tanda tangan 'basah' pimpinan dan hasil rapid test.
Ada pun mengenai pelaksanaan penyekatan, kata Ramadhan, akan menyesuaikan geografis Kota Malang. "Karena kita berada di tengah-tengah Malang Raya sehingga kita sifatnya pemantauan di beberapa titik khususnya yang memang ada kerumunan," kata Ramadhan di Kota Malang.
Lebih detail, titik penyekatan akan difokuskan pada pintu keluar tol Madyopuro. Untuk lainnya, petugas akan mengakomodasi keamanan dan ketertiban khususnya lalu lintas.
Selain itu, Polresta dan Dishub Kota Malang juga akan menyiapkan enam pos pengamanan dan satu pos pelayanan. Pos-pos tersebut nantinya berada di Simpang PDAM lama, Alun-alun Kota Malang, jembatan di depan Universitas Brawijaya, Pasar Besar, Kacuk dan Pintu Keluar Tol Madyopuro.