Selasa 04 May 2021 10:24 WIB

Mendagri Instruksikan Pemda Awasi Kepulangan Pekerja Migran 

Pengawasan juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan kepala daerah bersama panglima kodam melakukan pengawasan terhadap masuknya pekerja migran Indonesia (PMI) melalui sejumlah wilayah. Hal ini tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. 

"Gubernur dan Bupati/Wali Kota bersama dengan Panglima Kodam selaku penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya Pekerja Migran Indonesia," demikian dikutip poin ke-14 Inmendagri yang ditandatangani Tito pada Senin (3/5). 

Baca Juga

Tito meminta kepala daerah dan panglima kodam melakukan pengawasan masuknya PMI melalui DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Utara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Utara. Pengawasan juga dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait seperti Bea Cukai dan Imigrasi. 

Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta seluruh pihak, terutama pemerintah daerah, kantor imigrasi, BP2MI, dinas ketenagakerjaan, hingga dinas kesehatan memperketat kontrol terhadap pekerja migran Indonesia yang pulang ke Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah masuknya kasus baru Covid-19 dari luar negeri yang terbawa oleh para PMI. 

"Mohon kiranya Pangdam bekerja sama dengan Kapolda bisa mengintegrasikan seluruh instansi pusat yang ada di daerah, sehingga memudahkan kita untuk melakukan kontrol terhadap semua pekerja migran yang kembali ke Tanah Air," kata Doni. 

Pengetatan kontrol ini juga dilakukan untuk mengantisipasi terulangnya pelanggaran karantina yang sempat terjadi di Bandara Soekarno Hatta beberapa waktu lalu. Diketahui, PPKM mikro kembali diperpanjang mulai 4-17 Mei 2021. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement