Selasa 04 May 2021 12:10 WIB

Ini Syarat Naik Kereta Selama Masa Larangan Mudik

Pengoperasian kereta api selama larangan mudik hanya bagi perjalanan non-mudik.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ratna Puspita
[Ilustrasi] Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
[Ilustrasi] Stasiun Pasar Turi, Surabaya, Jawa Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, PT KAI tetap mengoperasikan beberapa perjalanan kereta api jarak jauh maupun lokal pada masa larangan mudik idul fitri atau 6 hingga 17 Mei 2021. Namun, dia mengatakan, pengoperasian kereta api tersebut hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik.

“KAI menjalankan kereta api jarak jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Luqman di Surabaya, Selasa (4/5).

Baca Juga

Luqman menjelaskan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api adalah pelaku perjalanan mendesak. Seperti untuk bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa setempat. 

Bagi Aparatur Sipil Negara, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat Eselon II. Pelaku perjalanan juga diharuskan membawa identitas diri.

Adapun bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan. Bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari kepala desa.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk satu kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” ujar Luqman. 

Baca juga : Doni Monardo: Jangan Lebaran di Kampung Halaman

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement