REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat simpanan masyarakat pada bank dengan nominal di atas Rp 5 miliar tumbuh 13,2 persen menjadi Rp 3.283 triliun pada Februari 2021. Sedangkan, jumlah simpanan masyarakat di bawah Rp 100 juta meningkat 5,9 persen menjadi Rp 907 triliun.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, secara keseluruhan cakupan penjaminan simpanan saat ini sebanyak 99,92 persen dari jumlah rekening yang mencapai 355 juta. Adapun simpanan masyarakat dengan nominal Rp 2 miliar sebanyak 35,1 kali dari produk domestik bruto (PDB) per kapita nasional 2020.
"Rasio ini jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas yang mencapai 6,25 kali PDB per kapita," ujarnya berdasarkan data KSSK, seperti dikutip, Selasa (4/5).
Secara total, simpanan masyarakat pada perbankan per Februari 2021 sebesar Rp 6.726 triliun. Simpanan tersebut tersebar pada 107 bank umum, terdiri atas 95 bank umum dan 12 bank umum syariah.
Purbaya menjelaskan, tingkat suku bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum telah diturunkan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,25 persen. Lalu, tingkat bunga penjaminan simpanan valas di bank umum juga turun 25 bps menjadi 0,75 persen.
"Mengikuti tren bunga turun, LPS memutuskan turunkan bunga penjaminan bank umum dan BPR 25 bps dan valas 25 bps pada Februari 2021," katanya.
Baca juga: Plafon KUR Tanpa Jaminan Dinaikkan Hingga Rp 100 Juta
Menurutnya, penurunan bunga penjaminan untuk simpanan di bank dilakukan demi menjaga kepercayaan nasabah. Selain itu, beban perbankan juga akan turun jika bunga penjaminan simpanan masyarakat lebih rendah.
"Sehingga, bunga kredit turun untuk dorong pertumbuhan ekonomi," ucapnya.
Purbaya berharap penurunan tingkat bunga penjaminan bagi perbankan yang dilakukan oleh LPS dapat mendorong kredit tumbuh lebih tinggi pada tahun ini. Hal ini mempertimbangkan tren suku bunga pasar simpanan yang terus menunjukkan penurunan serta perlunya menjaga sinergi kebijakan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi.
LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank umum sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 4,25 persen dan untuk simpanan valas pada bank umum sebesar 25 bps pada Februari 2021 menjadi 0,75 persen. Sedangkan, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) turun 25 bps menjadi 6,75 persen.
"Kebijakan ini ditujukan untuk tetap menjaga kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan sekaligus bertujuan untuk mendorong penurunan cost of fund perbankan sehingga suku bunga kredit menjadi turun untuk mendorong pertumbuhan kredit" ucapnya.
LPS juga telah melakukan relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan guna memberikan tambahan ruang likuiditas bagi bank. Selain itu, LPS juga merelaksasi penyampaian laporan berkala bank untuk mengurangi beban laporan bank dengan menerbitkan kebijakan relaksasi penyampaian laporan data single customer view.
Purbaya juga menegaskan LPS memiliki komitmen untuk menjaga dana nasabah pada perbankan. Hal itu terlihat dari cakupan penjaminan LPS yang saat ini per Maret 2021 mencapai 99,92 persen dari total rekening atau setara dengan 355.003.593 rekening.
"Besar nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank saat ini setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional pada 2020. Rasio ini jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas yang mencapai 6,25 kali PDB per kapita," ucapnya.